MUI: UU Ciptaker Untungkan Cukong, Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33

MUI: UU Ciptaker Untungkan Cukong, Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut buka suara terkait maraknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dengan cepat disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing,” dalam keterangan MUI yang ditandatangani Waketum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Kamis (8/10/2020)

MUI menulai UU Ciptaker bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Kareanya, MUI mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi penolakan baik dengan unjuk rasa maupun dengan jalan judicial review.

“MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.