MUI Tegaskan Pihaknya Tak Bisa Larang Aksi Demo

MUI Tegaskan Pihaknya Tak Bisa Larang Aksi Demo

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mencium adanya agenda makar dalam rencana demonstrasi lanjutan yang digelar pada 2 Desember. Terkait sinyalemen tersebut, Wasekjend MUI Dr. Zainut Tauhid, M.Si menyatakan bahwa pernyataan tersebut harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, lapor JITU Islamic News Agency.

“MUI belum memiliki info cukup terkait adanya gerakan makar pada rencana demo. Yang punya kewenangan (informasi) adanya makar itu dari pihak aparat keamanan. Dan itu (pernyataan makar) harus sesuai dengan peraturan perundang undangan,” ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016) siang.

Sementara itu, terkait aksi demo yang akan dilaksanakan, KH. Anwar Abbas, selaku Sekretaris Jendral (Sekjend) MUI Pusat menyatakan MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang demonstran.

“MUI tidak melakukan pelarangan (demo) karena MUI tidak punya kewenangan. Demo adalah hak konstitusi warga negara yang itu dilindungi UUD,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa demo masih bisa dilaksanakan jika tidak ada titik temu dalam musyawarah. “Jika tidak ditemukan titik temu dalam musyawarah, maka dimungkinkan untuk demo tapi dengan catatan harus damai,” ujarnya dalam acara yang sama.

Sebagai catatan, hari ini MUI mengadakan konferensi pers terkait pelaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang akan digelar Rabu, 23 November 2016 – Jum’at, 25 November 2016.

Reporter : Ali Muhtadin (JITU Islamic News Agency)

Bagikan