SURABAYA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur secara resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap fenomena penggunaan sistem audio berdaya besar yang kerap menimbulkan kebisingan dan pelanggaran norma sosial.
Fatwa tersebut ditetapkan di Surabaya pada Sabtu, 12 Juli 2025, dan menjadi rujukan keagamaan atas praktik penggunaan sound horeg yakni sistem suara dengan intensitas tinggi yang sering digunakan dalam pertunjukan keliling, pesta jalanan, atau hiburan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Dalam penjelasannya, MUI Jatim menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi audio digital dalam berbagai kegiatan sosial dan budaya adalah hal yang positif selama tidak bertentangan dengan hukum negara maupun prinsip-prinsip syariat Islam.
Namun, MUI menetapkan bahwa penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar, menimbulkan gangguan kesehatan, merusak fasilitas umum, disertai aktivitas joget pria dan wanita yang membuka aurat, serta memuat unsur kemungkaran lainnya baik dilakukan di satu lokasi maupun secara berkeliling dihukumi haram.
Selain itu, MUI juga menyatakan bahwa bentuk pertunjukan seperti battle sound atau adu suara yang menimbulkan kebisingan ekstrem dan pemborosan sumber daya (tabdzir dan idha’atul mal), juga haram secara mutlak.
Adapun penggunaan sound system untuk keperluan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan kegiatan lainnya diperbolehkan, selama intensitas suara masih dalam batas wajar dan tidak mengandung unsur yang diharamkan dalam syariat.
MUI juga menggarisbawahi tanggung jawab moral dan hukum bagi pengguna sound horeg yang menimbulkan kerugian pada orang lain, termasuk kewajiban untuk mengganti kerusakan yang ditimbulkan.
Fatwa ini menjadi bentuk ikhtiar keagamaan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan masyarakat, serta mencegah kerusakan moral dan sosial yang diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi hiburan.
sumber: muijatim