MUI Ingatkan Amanat Konstitusi soal Penjajahan dan Hubungan dengan Israel

MUI Ingatkan Amanat Konstitusi soal Penjajahan dan Hubungan dengan Israel

JAKARTA (jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi Indonesia mengakui Israel jika Palestina telah merdeka. Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menyatakan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi Indonesia.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” kutip Buya Anwar dari Pembukaan UUD 1945.

Ia menegaskan bahwa selama Israel masih melakukan penjajahan terhadap Palestina, maka tidak ada ruang bagi Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara tersebut.

“Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel karena Israel adalah negara penjajah. Sementara, negara kita Indonesia adalah negara yang sangat anti terhadap penjajahan,” ujarnya kepada Republika, Rabu (28/5/2025).

Menurut Buya Anwar, jika Israel ingin membangun hubungan resmi dengan Indonesia, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Pertama, Israel wajib menghentikan seluruh bentuk penjajahan atas wilayah Palestina.

Kedua, Israel harus mengakui secara penuh kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat. Lebih dari itu, Israel juga harus mempertanggungjawabkan semua tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.

“Di samping itu, Israel tentu juga harus bertanggung jawab atas tindakan genosida dan semua perbuatan buruk yang telah mereka lakukan selama ini terhadap rakyat dan negeri Palestina,” ujar tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua PP Muhammadiyah itu.

Sikap MUI ini menunjukkan konsistensi Indonesia dalam membela kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan, sejalan dengan semangat konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan internasional.

Bagikan