JAKARTA (jurnalislam.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan klarifikasi secara terbuka terkait penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
MUI juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional. Selain itu, perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, diminta menjadi perhatian utama dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Sikap tersebut disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan resmi bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026.
Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal.
Dalam pernyataan tersebut, MUI menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren.
“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” demikian keterangan tertulis tersebut.
Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 mengenai kronologi dugaan penggeledahan dan penyitaan barang di lingkungan pesantren.
Dalam surat tersebut, pihak pesantren menyampaikan dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren. Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak pesantren dalam peristiwa pembakaran warung yang menjual daging babi di Sukoharjo.
Pihak pesantren juga menyebut sejumlah santriwati sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.
Menanggapi peristiwa tersebut, MUI menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, proses penegakan hukum juga harus menjunjung profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak dan martabat manusia, terutama ketika menyangkut perempuan dan anak-anak.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI menyampaikan:
“Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia menegaskan.
Lima Poin Sikap MUI
Atas peristiwa tersebut, Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat menyampaikan lima poin sikap sebagai berikut:
- Kepolisian memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur tindakan penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan yang dilakukan.
- Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.
- Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak adanya intimidasi serta memberikan pendampingan apabila diperlukan.
- Penyelesaian persoalan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
- Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian dan pendampingan agar keberlangsungan pendidikan serta hak-hak santri tetap terjamin.
Dalam pernyataan tersebut, MUI menegaskan bahwa pesantren bukan lembaga yang kebal hukum. Namun, penegakan hukum juga harus dilaksanakan dengan tetap menghormati martabat santri dan marwah pesantren.
MUI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas pesantren untuk bersama-sama mengawal persoalan ini secara bijaksana.
Masyarakat juga diimbau agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, tetapi tidak mengabaikan setiap dugaan pelanggaran yang perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI dalam pernyataan sikapnya.