JAKARTA (Jurnalislam.com) – Sesuai pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pasangan Jokowi dan Kiai Ma’ruf Amin resmi sebagai pemenang dalam Pilpres 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid menyatakan Kiai Ma’ruf Amin saat ditetapkan sebagai Wapres maka tidak boleh menjabat lagi sebagai Ketua MUI.
“Sesuai peraturan AD/ART MUI, Kiai Ma’ruf Amin tidak boleh merangkap sebagai pejabat publik ketika beliau sudah ditetapkan sebagai wakil presiden,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (02/07/2019).
Dia menjelaskan ditetapkan Kiai Ma’ruf sebagai wakil presiden secara definitif, bukan ditetapkan oleh KPU.
Karena menurut Zainut, penetapan KPU adalah penetapan hasil pilpres kemarin, belum resmi.
“Resmi di sini maksudnya setelah dilantik dan diambil sumpah pada 20 Oktober nanti. Berarti kalau itu terlaksana, beliau sudah masuk kategori memiliki jabatan publik,” pungkasnya.
Pasalnya saat ini, MUI masih patuh dengan AD/ART dan menunggu sampai pelantikan.
“Setelah pelantikan, nanti akan digelar rapat pleno,” tutupnya.