MUI akan Pelajari Keputusan Ormas yang Berniat Ganti Istilah Kafir

MUI akan Pelajari Keputusan Ormas yang Berniat Ganti Istilah Kafir

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan bagi umat Islam, orang yang tak beriman kepada Allah SWT adalah kafir.

Ini menanggapi Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 agar tidak menyebut orang nonmuslim sebagai kafir.

Namun Ketua MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI akan mengkaji lebih dahulu soal rekomendasi Bathsul Masail tersebut.

Meskipun demikian, Muhyiddin mengingatkan bahwa kata kafir merupakan bahasa agama. Setiap agama memiliki istilah masing-masing untuk menyebut kaum di luar agama tersebut.

Dia menjelaskan, dalam terminologi Islam ada tiga jenis orang yang disebut oleh Alquran. Yakni, mukmin, kafir, dan munafik.

’’Bagi kita umat Islam, orang yang tidak beriman (kepada Allah SWT) ya kafir. Itu terminologi agama,’’ lanjutnya. Karena itulah di Alquran ada surat yang menggambarkannya. Al Mu’minun, Al Kafirun, dan Al Munafiqun.

’’Jadi saya kurang setuju kalau memang kafir itu harus diganti dengan berbagai macam alasan. Karena itu adalah terminologi agama yang sudah baku,’’ ucapnya.

Pihaknya akan membaca dulu rekomendasi itu dengan seksama.

’’Apa referensinya. Karena yang saya baca sementara itu adalah citizenship,’’ jelas alumnus Universitas Islam Libya itu. Tidak hanya soal kafir, namun juga rekomendasi-rekomendasi lainnya.

sumber: pojoksatu.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.