JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan standarisasi terhadap para juru dakwah (dai). Dalam pelaksanaannya, MUI akan bekerjasama dengan beberapa pihak termasuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Agama.
“Kita akan bikin standarisasi dai-dai yang direkomendasikan oleh MUI. Dan dai yang di media-media juga akan ada standarisasi. Maka kita kerjasama dengan KPI dengan Kementerian Agama,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis di Jakarta, Selasa (17/04/2018) dilansir Kiblat.net
Menurutnya, standarisasi ini bertingkat pada dai internasional, nasional, provinsi, sampai pada kabupaten/kota. Cholil menjelaskan standar dai internasional bukan hanya dai yang mampu pergi ke luar negeri.
“Dai tersebut harus tahu gerakan-gerakan Islam internasional, bagaimana isu-isu keagamaan internasional, isu perjuangan internasional, harus paham. Kalau gak paham, mereka gak bisa direkomendasikan menjadi dai internasional,” paparnya.
Cholil menjelaskan, MUI akan melatih para trainer sebelum melaksanakan pelatihan dan uji kompetensi dai.
“Tentu akan dilakukan oleh MUI secara benjenjang. Karena MUI adalah lembaga besar tempat bernaungnya seluruh organisasi Islam,” tambah Cholil dalam pesan singkat kepada Jurnalislam.com, Rabu (18/4/2018).
Ia juga membantah jika standarisasi ini untuk melarang orang-orang yang ingin berdakwah. Menurutnya, meskipun ada standarisasi, pilihan dai yang diundang untuk ceramah tetap di tangan umat Islam.
“Kami gak melarang. Misalnya acara nasional tapi ngundangnya dari yang kelas kampung, kami gak masalah. Kami hanya memberikan rekomendasi pilihannya kepada umat,” terangnya.
Selain itu, Cholil juga mengatakan bahwa standarisasi ini berbeda dengan sertifikasi dai. Jika sertifikasi, kata dia, lebih condong kepada apakah dai ini boleh berdakwah atau tidak.