Menakar Logika Pembebasan Koruptor Berdalih Corona

Menakar Logika Pembebasan Koruptor Berdalih Corona

Oleh : Djumriah Lina Johan*

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menkumham Yasonna H. Laoly tidak menjadikan wabah virus corona (Covid-19) sebagai jalan untuk membebaskan narapidana kasus korupsi. Hal ini merespons usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yudi berpendapat langkah Yasonna merevisi aturan tersebut sebagai bentuk keringanan hukuman terhadap narapidana korupsi. Bahkan, menghilangkan efek jera terhadap para pelaku korupsi lainnya. Di samping itu, menurut dia, usulan tersebut tidak selaras dengan cita-cita bangsa agar dapat hidup bebas dari korupsi.

(CNNIndonesia.com, Sabtu, 4/4/2020)

Melihat getolnya usaha yang dilakukan Menkumham untuk merevisi PP tersebut bahkan ditengarai ini bukan usaha pertamanya. Menghantarkan kita pada sebuah pertanyaan, benarkah usulan tersebut karena adanya wabah corona? Atau hanya akal-akalan demi memuluskan upaya pembebasan napi korupsi?

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, perlu kiranya kita mendudukkan terlebih dahulu akar permasalahan polemik ini. Pertama, wabah virus corona. Corona sejatinya merupakan virus yang menyebar melalui perantara. Salah satunya ialah manusia. Sehingga jika benar upaya pembebasan napi korupsi demi menangkal corona, maka usaha tersebut jelas tidak tepat. Karena memutus mata rantai penyebaran corona seharusnya menggunakan metode lockdown, yakni menutup akses keluar masuk lapas. Dengan demikian, virus tak akan masuk dan tak akan menjangkiti para napi.

Kedua, pembebasan napi. Apabila benar upaya tersebut demi corona, kenapa tidak bebaskan saja semua napi semisal napi pencuri ayam, Abu Bakar Ba’asyir, dan yang lainnya? Kenapa hanya berkisar pada napi kasus narkotika, korupsi, serta WNA? Apalagi jika didetili akan mengerucut kepada orang-orang tertentu saja yang dibebaskan yang mana memiliki hubungan erat dengan penguasa saat ini. Sebab, logikanya tak mungkin napi narkotika kelas teri akan dibebaskan demi corona. Jelas, adanya upaya menggolkan kebijakan ini untuk kepentingan segelintir orang.

Ketiga, logika menyesatkan. Upaya membebaskan napi korupsi dengan dalih corona sejatinya merupakan logika yang menyesatkan. Sebab, ini jelas akal-akalan demi memuluskan revisi PP No. 99 tahun 2012 dan usaha lain melindungi para pelaku tindak pidana korupsi dikemudian hari. Maka, wajib bagi intelektual, pakar, pemerhati, pemikir, serta masyarakat pada umumnya untuk menolak kebijakan tersebut.

Keempat, adanya muslihat dibalik pembebasan napi ini sejatinya menunjukkan bagaimana hukum di mata penguasa. Hukum yang sekarang berlaku tajam ke bawah dan tumpul ke atas mempertontonkan kerusakan secara struktural. Di mana penguasa dapat mempermainkan hukum sesuai keinginan dan kepentingan mereka. Tentu hal tersebut tak terlepas dari adanya orang-orang tak terlihat di belakang penguasa.

Inilah wujud nyata penerapan sistem kapitalis sekuler. Sistem yang tak kenal definisi amanah, makna tanggung jawab, maupun takut kepada Allah SWT. Sistem yang mendoktrin bahwa kehidupan hanya sekali dan harus diupayakan untuk survive di manapun dan kapanpun dengan menghalalkan segala cara. Maka, sudah sepantasnya sebagai seorang muslim yang pemikir kita bergerak untuk berbenah dari kerusakan ini menuju perubahan Indonesia yang lebih baik.

Islam mampu membawa negeri ini mengarah kepada kejayaan hakiki yang tak sanggup ditawarkan sistem kapitalis sekuler. Yakni, dengan berpegang teguh kepada aturan yang berasal dari Al Qur’an dan Assunnah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dari Katsir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya ra., ia berkata : Rasulullah saw pernah bersabda, “Aku telah meninggalkan pada kamu sekalian dua perkara yang kamu tidak akan sesat selama kamu berpegang teguh kepada keduanya, yaitu Kitab Allah dan Sunnah Nabi-Nya.” (HR. Ibnu Abdil Barr)

Oleh karena itu, sudah saatnya negeri yang diliputi nestapa kini untuk bersegera melepaskan diri dari jeratan gurita kapitalisme sekuler. Dan beralih mengambil Islam sebagai sistem yang mengatur urusan pemerintahan, hukum, politik, sosial, budaya, sanksi, pendidikan, kesehatan, dan yang lainnya. Karena hanya dengan penerapan Islam secara total yang akan menjamin keberkahan negeri ini. Wallahu a’lam bish shawab.

*(Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Sosial Ekonomi Islam)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.