Menag: Boleh Shalat Id di Zona Aman dengan Protokol Ketat

Menag: Boleh Shalat Id di Zona Aman dengan Protokol Ketat

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menegaskan pelaksanaan Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di Masjid ataupun Lapangan untuk daerah-daerah yang aman dari penyebaran covid-19.

Fachrul mengatakan saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah COVID-19. Setiap hari, katanya masih cukup banyak saudara kita yang dikonfirmasi positif COVID-19.

“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik dibanding saat Idul Fitri 1440 Hijriyah pada akhir bulan Mei lalu. Namun protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” ujar Fachrul di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Fachrul menuturkan dalam menyambut Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini telah dikeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah atau 2020 masehi menuju masyarakat produksi dan aman COVID-19.

“Pada prinsipnya Salat Idul Adha 1441 Hijriah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang enggak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Satuan Tugas COVID-19 karena alasan tidak aman COVID-19,” jelas Fachrul.

Selain itu, kata Fachrul, dalam pelaksanaan Salat Idul Adha juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.