JAKARTA(Jurnalislam.com)–Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Fadli Zon mempertanyakan kewenangan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mencopot baliho Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Fadli menilai penertiban baliho bukan kewenangan TNI, sehingga perintah Dudung untuk mencopot baliho tersebut di luar tugas pokok dan fungsi TNI.
“Sebaiknya jangan semakin jauh terseret politik, kecuali mau hidupkan lagi ‘dwifungsi ABRI’ imbangi ‘dwifungsi polisi’,” kata Fadli dalam akun Twitter @fadlizon, Jumat (20/11).
Dudung sebelumnya menyatakan bahwa pencopotan baliho Rizieq di sejumlah titik merupakan perintahnya. Pencopotan dilakukan prajurit TNI usai beberapa kali upaya pencopotan itu gagal dilakukan petugas Satpol PP.
Sumber: cnnindonesia