Mahfud Persilakan Aturan Agama Diajukan ke DPR Agar Diundang-undangkan

Mahfud Persilakan Aturan Agama Diajukan ke DPR Agar Diundang-undangkan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menko Polhukam, Mahfud Md menyatakan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler.

Hal itu disampaikan Mahfud saat memberikan sambutan pada kegiatan standardisasi dai Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-3 di kantor MUI, Jakarta, Kamis (5/3).

Karenanya, pelaksanaan aturan beragama, masing-masing perwakilan agama dapat menyampaikan gagasannya mengenai hukum agama untuk dibahas dan disahkan di DPR.

Sehingga dari Parlemen lahir hukum nasional dan konstitusi sebagai kesepakatan bersama (konsensus).

“Seperti naik haji, itu tak diwajibkan oleh negara, tapi dalam Islam wajib naik haji. Maka negara membuat Undang-Undang Haji untuk melindungi orang orang yang berhaji, tapi bukan mewajibkan haji,” katanya.

Adapun nilai dan ajaran agama yang tidak masuk pada hukum positif atau hukum nasional, maka menjadi kesadaran setiap warga agama untuk masuk di bidang keperdataan.

Misalnya, melaksanakan jual beli menurut hukum Islam, boleh saja, namun negara tidak mewajibkan, hanya melindungi setiap penganut agama menjalankan keyakinannya.

“Saudara mau ikut hukum perbankan menurut Islam, boleh. Negara juga membentuk Bank Muamalat, tapi kalau tidak ikut? Boleh juga nggak apa-apa,” tuturnya.

Mahfud menilai, tidak semua hukum dalam Islam digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Seperti utang piutang dengan kewajiban mencatat, dia tidak yakin jika seluruh umat Islam menjalankan perintah tersebut.

“Saya kalau jual beli pakai akad khiyar majlis bagaimana? Boleh, sah juga. Karena, itu hukum perdata dan perdata itu nggak usah diundangkan sudah berlaku,” katanya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.