SOLO (Jurnalislam.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mendesak Bupati Sragen untuk segera menutup 2 rumah yang dijadikan tempat ibadah oleh jemaat Gereja Injili di Indonesia (GIdI) di Kampung Batu Kulon RT 18 RW 6, Desa Mojokerto, Kecamatan Kedawung, Sragen dan Kampung Jatirejo RT 3 Sambi Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan dari warga Sragen serta hasil investigasi LUIS di lapangan, jemaat GIdI pimpinan pendeta Andreas tersebut tidak berizin serta keberadaannya telah meresahkan warga sekita.
"Keberadaanya telah mengkhawatirkan dan meresahkan warga, karena GIdI di Sragen merupakan bagian GIdI yang ada di Tolikara Papua yang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum dan mencederai toleransi antar umat beragama serta kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Humas LUIS, Endro Sudarsono dalam pernyataannya kepada Jurniscom, Kamis (10/9/2015).
Selain itu, LUIS juga meminta kepada pemkab Sragen untuk menutup dan menghentikan aktivitas GIdI tersebut karena belum ada ijin dari Bupati Sragen dan sudah meresahkan warga karena perkembangan ancaman pimpinan GIDI Papua terhadap pelaksanaan Idul adha 1436 H di Tolikara.
Editor : Ally | Jurniscom