Lebih dari 440 Anak Palestina Ditahan di Penjara Israel, Jumlah Tahanan Capai 10.400 Orang

Lebih dari 440 Anak Palestina Ditahan di Penjara Israel, Jumlah Tahanan Capai 10.400 Orang

PALESTINA (jurnalislam.com)– Komisi Urusan Tahanan dan Eks-Tahanan Palestina (Commission of Detainees and Ex‑Detainees Affairs) merilis pembaruan komprehensif terkait kondisi para tahanan Palestina di penjara pendudukan Israel. Hingga awal Juni 2025, jumlah tahanan Palestina tercatat telah melampaui 10.400 orang, belum termasuk mereka yang ditahan di kamp-kamp militer Israel. Angka ini diyakini lebih tinggi dari data resmi yang tersedia.

Dalam laporan yang dipublikasikan pada Rabu (4/6/2025), Komisi menyebutkan bahwa dari total tersebut, terdapat 49 perempuan Palestina yang masih mendekam di balik jeruji, termasuk 8 di antaranya yang ditahan melalui mekanisme penahanan administratif, yaitu penahanan tanpa dakwaan atau proses pengadilan.

Situasi serupa juga dialami oleh anak-anak Palestina, yang jumlahnya kini melebihi 440 orang. Mereka ditahan dalam kondisi yang memprihatinkan dan jauh dari perlindungan hukum internasional yang seharusnya diberikan kepada anak-anak di bawah umur.

Lebih dari 3.562 warga Palestina juga kini ditahan di bawah sistem penahanan administratif. Sistem ini kerap dikecam oleh berbagai organisasi HAM internasional karena memungkinkan otoritas Israel untuk menahan seseorang tanpa tuduhan jelas dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

Laporan tersebut juga menyoroti nasib 2.214 tahanan asal Jalur Gaza, yang diklasifikasikan oleh otoritas Israel sebagai “pejuang melanggar hukum”. Mereka ditempatkan di bawah perlakuan yang sangat ketat dan dikabarkan banyak dari mereka belum tercatat secara resmi dalam sistem penjara sipil Israel karena masih ditahan di kamp militer. Hal ini menunjukkan bahwa angka keseluruhan tahanan dari Gaza kemungkinan jauh lebih besar.

Komisi Urusan Tahanan Palestina menyerukan kepada komunitas internasional untuk segera turun tangan dan menekan Israel agar menghentikan praktik penahanan sewenang-wenang, serta memberikan perlindungan hukum kepada para tahanan, khususnya anak-anak dan perempuan. (Bahry)

Sumber: CDA

Bagikan