JAKARTA (Jurnalislam.com) — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta bayi yang baru lahir segera dilindungi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.
“Pada masa 28 hari sejak dilahirkan bayi harus dilindungi oleh JKN,” kata Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA, Sitti Hikmawati di kantornya, Jakpus, Senin (15/10/2018).
Hal tersebut ntuk mengantisipasi bila harus mendapatkan perawatan lanjutan, meskipun belum didaftarkan oleh orang tuanya.
Sitti menjelaskan, Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN.
Pasal tersebut menyatakan bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Menurutnya, Pasal 16 tersebut sesuai dengan yang selama ini diperjuangkan KPAI.
Mengingat angka kematian balita tertinggi di Indonesia terjadi pada masa baru lahir, yaitu 28 hari.
Namun, pasal tersebut terkesan dinafikan oleh Pasal 104 yang menyebutkan Pasal 16 baru diberlakukan setelah tiga bulan sejak peraturan tersebut ditandatangani.
Hal itu bertolak belakang dengan bunyi Pasal 108, yang merupakan pasal terakhir, yang menyatakan Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggap diundangkan.
“Akibatnya terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan di lapangan yang berpeluang menuai korban dan konsekuensi lain yang seharusnya bisa dihindari,” katanya.
Karena itu, KPAI meminta pemerintah untuk menghapus Pasal 104 agar pelaksanaan Pasal 16 dapat segera dilakukan setelah peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi
KPAI juga mendorong BPJS Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebut.
“Pelaksanaan JKN terkait kesehatan anak seharusnya mendahulukan kepentingan terbaik anak karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tuturnya.