JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersilaturahim dengan Sekretaris Jenderal MPR RI, Dr Ma’ruf Cahyono. Kunjungan ini tak selang berapa lama setelah sebelumnya bertemu dengan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua Komisi Kumham MUI, Prof Deding Ishak, menyebutkan bahwa MUI memiliki kepentingan dengan lahirnya pembaruan hukum pidana dari Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah 50 tahun lebih belum disahkan.
“Delik yang berkaitan dengan kesusilaan seperti perzinaan, kumpul kebo dan lesbian perlu diatur karena memang deretan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan nilai agama dan moral bangsa,” kata dia, Kamis (4/11).
Dia menyebutkan selain RKUHP, haluan negara saat ini penting untuk di bahas mengingat keberadaan daerah otonom yang sering kali memiliki kebijakan berbeda dengan pemerintah pusat.
“Dengan demikian, penting adanya rule yang mengatur arah dan tujuan bernegara,” kata dia.
Sementara itu, terkait kunjungan ke Sekjen Sekjend MPR RI, dalam rangka membangun kerjasama penyelenggaraan sekolah HAM dalam perspektif Islam. Hal ini karena selama ini HAM selalu diidentikkan dengan negara sekuler, padahal dalam Islam sendiri juga memiliki karakteristik HAM yang jauh lebih humanistik. “Saya kira dunia luar perlu mengetahui HAM dalam perspektif Islam,” tutur dia.
Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, menyambut baik rencana yang akan dilakukan MUI. Pihaknya secara prinsip mengapresiasi rencana program itu.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi Kumham MUI Widodo, Wakil Sekretaris Komisi Kumham MUI Erfandi, dan anggota Komisi Kumham MUI Afdhal Mahatta. (mui)