Kiai Ma’ruf Hanya Non Aktif, Tidak Mundur dari Ketum MUI

Kiai Ma’ruf Hanya Non Aktif, Tidak Mundur dari Ketum MUI

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) memberikan tanggapan terkait non aktifnya Kiai Ma’ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI, terkait pencalonannya sebagai wakil presiden.

“Iya (tidak mundur), non aktif,” ujar Wakil Ketua Wantim MUI, Didin Hafidhuddin di Gedung MUI Pusat, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, dalam Pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 Ayat 6 butir F menyebut, jabatan sekretaris jenderal atau ketua umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif, legislatif atau pengurus harian partai.

Untuk itu, Kiai Ma’ruf saat ini belum memiliki kewajiban melepas jabatannya sebagai Ketua Umum MUI karena belum terpilih menjadi wakil presiden.

Ketua Wantim MUI, Din Syamsuddin mengaku tidak memikirkan apakah kiai Ma’ruf akan menjadi Ketua Umum MUI kembali jika kalah di Pilpres 2019.

“Soal kembali atau terpilih atau tidak terpilih kami tidak mau mendahului takdir. Tapi ketentuan organisasi kami tadi jelas, harus melepaskan jabatan jika sudah definitif politik tapi nanti kalau jadi Wapres. Maka sekarang non aktif,” kata Din.

Din berujar, demi menegakkan marwah organisasi dan perannya, MUI harus berada di atas semua golongan dan jangan digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia.

Bagikan

One thought on “Kiai Ma’ruf Hanya Non Aktif, Tidak Mundur dari Ketum MUI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.