SRAGEN (Jurnalislam.com) – Ketua Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) Sragen KH. Muchingudin, SE dan Wakil Ketua FKUB sekaligus Kasi yang membawahi pondok pesantren Kemenag Sragen, Fakhrudin, M.Ag mengatakan bahwa dua gereja GIdI di Kabupaten Sragen tidak berizin. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan perwakilan beberapa ormas Islam yang menyampaikan surat keberatan kepada ketua FKUB Sragen atas keberadaan gereja GIdI di Sragen pada, Jumat (11/9/2015).
"Berdasarkan aturan tentang pendirian rumah ibadah sebagaimana tertuang dalam peraturan bersama no 8 dan 9 tahun 2006 bahwa ada beberapa syarat pendirian tempat ibadah diantaranya bahwa tempat ibadah didirikan berdasarkan kebutuhan nyata dan syarat lainnya adalah harus dipenuhi banyak pengguna sebesar 90 orang dan pendukung sebanyak 60 orang," terang KH Muchingudin.
Tidak hanya itu, menurutnya, GIdI di Sragen juga belum pernah mengajukan surat izin ke FKUB. "Ada satu syarat lagi, tidak meresahkan masyarakat. Selama ini 2 gereja GIdI di Sragen belum pernah mengajuikan ijin ke FKUB,” lanjutnya.
Sementara itu hasil investigasi LUIS ditemukan bahwa, 2 gereja GIDI di Sragen yang jemaatnya tidak mencapai 10 orang maka, 2 Gereja GIDI di Sragen tidak memenuhi syarat sebagaimana peraturan bersama dua menteri tersebut.
“Untuk selanjutnya FKUB Sragen akan merekomendasikan kepada Bupati Sragen tentang status dan keberadaan GIDI di Sragen. FKUB hanya merekomendasikan saja,” tutup KH Muchingudin.
Delegasi ormas Islam dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Jamaah Ansharus Syariah (JAS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan perwakilan dari pondok pesantren pada menyampaikain surat keberatan kepada Ketua FKUB Sragen tentang keberadaan Gereja GIDI di Sragen terkait 2 rumah yang digunakan untuk aktivitas peribadatan Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) pimpinan pendeta Andreas dan Joko Wahyudi. Rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah GIDI tersebut adalah Batu Kulon Rt 18 Rw 6 Desa Mojokerto Kecamatan Kedawung Sragen dan Jatirejo Rt 3 Sambi Sambirejo Kecamatan Sambirejo Sragen.
Kontributor : Endro | Editor : Ally | Jurniscom