Kemenag Susun Jenjang Karir Amil dalam KKNI Pengelolaan Zakat

Kemenag Susun Jenjang Karir Amil dalam KKNI Pengelolaan Zakat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor mengatakan, saat ini jajarannya di Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf sedang menyusun Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Zakat.

“Penyusunan kerangka KKNI bidang zakat adalah tindak lanjut dari SKKNI Zakat yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KMK) Nomor 30 Tahun 2021,” katanya saat dihubungi Bimas Islam, Selasa (16/11).

Direktur mengatakan, KKNI akan menjadi acuan skema sertifikasi amil sebagai tolak ukur seorang amil profesional. Sehingga dalam pengumpulan, pendayagunaan, dan pendistribusian zakat menjadi lebih baik lagi.

“KKNI akan memberikan standar jabatan kepada amil di Lembaga Pengelola Zakat. Sehingga tidak ada perbedaan di setiap lembaga zakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Andi Yasri mengatakan, KKNI akan menentukan kompetensi yang harus dikuasai amil untuk memperoleh jenjang karir.

“Nanti setiap amil di lembaga pengelola zakat memiliki jenjang karir yang diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Andi mengatakan, ada beberapa usulan jenjang karir yang disiapkan melalui KKNI. Andi mencontohkan, seperti staf pengumpulan bisa naik menjadi Senior Staf/Supervisor Pengumpulan, lalu menjadi Manajer Pengumpulan, naik kembali menjadi Kepala Divisi Pengumpulan, menjadi Direktur Utama, dan jenjang tertinggi Ahli Zakat.

“Untuk meraih jenjang karir dari terbawah sampai tertinggi dibutuhkan penguasaan kompetensi-kompetensi pendukung. Sehingga amil akan bersemangat meningkatkan kompetensi untuk meraih jenjang terbaik dan amil menjadi profesi bergengsi,” pungkasnya. (Tommy)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.