Kemenag Akan Tetapkan Standar Penggajian Amil

 JAKARTA(Jurnalislam.com)— Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melalui Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf merencanakan penetapan standar penggajian bagi amil di seluruh Indonesia.

“Saat ini standar gaji amil berbeda-beda di setiap lembaga zakat. Kami ingin setelah disertifikasi, ada standar gaji bagi amil di seluruh Indonesia,” kata Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakat, Andi Yasri saat menjadi narasumber Obsesi Literasi Zakat Wakaf episode 64, Selasa (30/11).

Andi mengatakan, keistimewaan hak keuangan hanya dimiliki pimpinan Baznas Pusat. Sedangkan untuk di tingkat Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum ada hak keuangannya. Oleh karena itu, Andi menilai, hak keuangan merupakan hak bagi seluruh amil baik di Baznas dan LAZ tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

“Saat ini kami masih mengkaji untuk mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk menyepakati standar keuangan penggajian amil,” ujarnya.

Andi ingin, penggajian amil ditetapkan sesuai jenjang yang telah disepakati bersama Baznas, LAZ, dan Forum Zakat melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelolaan Zakat.

“Semoga rencana ini dapat berjalan dengan lancar dan penggajian amil tidak akan ada lagi kesenjangan antara LAZ Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.