Kemenag Mau Kepastian Tarif Sertifikat Halal

Kemenag Mau Kepastian Tarif Sertifikat Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kementerian Agama meminta  kepastian tarif sertifikasi halal dan pengecualian moratorium pembangunan gedung baru bagi 51 unit vertikal di daerah. Permohonan ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi dalam rapat gabungan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Rapat gabungan yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto ini dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB. “Rapat ini merupakan  tindak lanjut dari rapat kerja sebelumnya antara Komisi VIII DPR dengan Pimpinan Unit Eselon I Kemenag maupun Kakanwil Kemenag dari wilayah Barat, Timur, dan Tengah,”kata Wamenag, Senin (28/09).

Terkait penetapan tarif halal ini menurut  Wamenag hal yang penting guna menjalankan amanah UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Penetapan tarif layanan halal ini memiliki urgensi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kepastian dalam pemberian layanan,” ungkap Wamenag.

Sementara terkait dengan pengajuan moratorium pembangunan gedung baru, Wamenag mengungkapkan hal ini dibutuhkan mengingat hingga hari ini, terdapat 51 unit kerja vertikal Kemenag di daerah yang belum memiliki gedung.

“Ini termasuk satu gedung Kanwil, yaitu Kanwil Kalimantan Utara. Dan dua balai diklat di Aceh dan  Papua,” kata Wamenag.

Ia menambahkan sejak tahun 2014, pembangunan gedung Kantor Kementerian Agama dan Balai Diklat Keagamaan di daerah tidak dapat dilakukan. “Ini setelah Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor S-841/MK.02/2014, pada 16 Desember 2014 tentang Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor,” ungkap Wamenag.

Kemenag telah melakukan sejumlah langkah untuk memperoleh pengecualian moratorium, mengingat keberadaan Kantor Kemenag di daerah berkaitan erat dengan keberlangsungan pelayanan umat.

“Berbagai pelayanan dilakukan di Kantor Kemenag. Mulai dari layanan pendaftaran haji, layanan rekomendasi umrah, layanan rekomendasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta layanan bagi guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.