Kasus Penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta Sarat Intervensi Politik

Kasus Penistaan Agama Gubernur DKI Jakarta Sarat Intervensi Politik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok dinilai oleh pengamat ekonomi dan politik, Ichsanuddin Noorsy, sarat dengan intervensi politik.

Dia juga menuturkan, bukan hanya sekali kasus hukum yang dialami Ahok bermuatan intervensi politik. Ada kasus sebelumnya yaitu, kasus RS Sumber Waras dan reklamasi.

“Dalam berbagai kasus di Indonesia, kasus sumber waras dan kasus reklamasi, telah mengalami proses luar biasa intervensinya. Orang boleh mengelak, tapi dalam fakta, bagaimana pilitik masuk ke wilaah hukum sudah terbukti,” Kata Noorsy kepada wartawan di Rumah Amanat Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/11/2016).

pengamat-ekonomi-sayangkan-jika-jokowi-ikut-campur-kasus-ahokTerkait penanganan polisi yang dianggap amat lamban, Noorsy menganggap hal itu wajar terjadi. Pasalnya, lembaga semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja kata dia, bisa diintervensi dalam kasus sumber waras dan reklamasi, apalagi lembaga kepolisian.

“Anda bisa lihat KPK, sehingga anda bisa lihat KPK bisa tidak dihargai. Orang lalu bilang KPK aja bisa digituin apalagi kepolisian. Orang sederhana saja logikanya begitu,” ungkapnya, seperti dilaporkan JITU Islamic News Agency.

Dia juga menganggap bahwa polisi terkesan mengulur-ulur waktu dalam penanganan proses Ahok. Dia melihat polisi telah ikut campur dalam urusan Pilkada DKI 2017. Mengingat ahok adalah salah satu pihak yang mencalonkan diri.

“Ini ada desain buying time, berarti Ahok bisa ikut dalam pilkada. Gitu ngeliatnya,” pungkas Noorsy.

 

Reporter: Nizar Malisy/JITUIslamicNewsAgency

Bagikan