Jokowi Klaim Kebijakan Terkait Covid Siap Diawasi Masyarakat

Jokowi Klaim Kebijakan Terkait Covid Siap Diawasi Masyarakat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah siap diawasi dan dikontrol oleh DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat dalam proses penanganan Covid-19.

Pemerintah, ujar Jokowi, berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik termasuk mengutamakan transparansi dan akutanbilitas.

“Pemerintah harus bergerak cepat. Karena betul-betul situasinya bersifat extraordinary dan memerlukan kecepatan dan ketepatan. Tapi dalam menjalankan tugas ini, pemerintah dan kita semua harus siap diawasi dan dikontrol. Bukan hanya oleh lembaga negara seperti DPR dan BPK, tetapi juga oleh seluruh masyarakat,” ujar Jokowi dalam pembukaan rapat terbatas di Istana Merdeka, Rabu (6/5).

Isu soal akuntabilitas dan transparansi penanganan Covid-19 ini menjadi fokus masyarakat. Apalagi sejumlah pihak menganggap, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 memberi celah penyelewengan uang negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (28/4) lalu telah menggelar sidang pendahuluan uji materi terhadap Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Pihak pemohon menilai ketentuan Perppu ini berpotensi memunculkan tindak pidana korupsi.

“Bahwa Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” ujar Kuasa Hukum Pemohon, Zainal Arifin Hoesein dalam sidang pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.