PARIS (jurnalislam.com)– Jaksa penuntut umum Prancis pada Senin (28/7/2025) mengajukan permintaan penerbitan surat perintah penangkapan internasional baru terhadap mantan Presiden Suriah, Bashar al-Assad, terkait dugaan keterlibatannya dalam serangan kimia mematikan pada tahun 2013. Permintaan ini diajukan setelah surat perintah sebelumnya dibatalkan.
Keputusan akhir mengenai penerbitan surat perintah baru kini berada di tangan hakim investigasi.
Penyelidikan atas dugaan penggunaan gas sarin oleh rezim Suriah telah dilakukan oleh otoritas Prancis sejak tahun 2021. Berdasarkan data intelijen Amerika Serikat, serangan tersebut terjadi pada 4–5 Agustus 2013 di wilayah Adra dan Douma, pinggiran ibu kota Damaskus, dan menewaskan lebih dari 1.000 orang.
Pada Jumat pekan lalu, Mahkamah Kasasi — pengadilan tertinggi di Prancis — menyatakan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi seorang kepala negara dalam kasus dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan putusan tersebut, Mahkamah membatalkan surat perintah penangkapan terhadap al-Assad yang dikeluarkan pada tahun 2023 saat ia masih menjabat sebagai presiden.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan bahwa karena al-Assad telah lengser dari jabatannya pada Desember lalu, surat perintah baru dapat diterbitkan dan penyelidikan dapat dilanjutkan.
Kejaksaan Antiteror Nasional Prancis (PNAT) menyatakan pada Jumat bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan “penerbitan dan penyebaran surat perintah penangkapan internasional terhadap Bashar al-Assad atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang” terkait serangan senjata kimia tersebut.
Menurut otoritas Rusia, al-Assad dan keluarganya dilaporkan melarikan diri ke Rusia setelah pasukan oposisi berhasil mengambil alih kekuasaan pada 8 Desember.
Selain itu, surat perintah penangkapan lain terhadap al-Assad juga telah dikeluarkan pada Januari lalu. Surat itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang atas pengeboman di kota Deraa, Suriah, pada tahun 2017 yang menyebabkan kematian seorang warga negara Prancis-Suriah. (Bahry)
Sumber: Alarabiya