Senin, 14 Ramadhan 1447 / 02 Maret 2026
Search for:
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik

Inilah Hasil Keputusan Pengadilan Internasional pada Pemerintah Myanmar

23 Sep 2017 09:47:11
Inilah Hasil Keputusan Pengadilan Internasional pada Pemerintah Myanmar

KUALA LUMPUR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan internasional memutuskan bahwa pemerintah Myanmar “bersalah telah melakukan genosida” terhadap etnis Rohingya dan minoritas Muslim lainnya.

“Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di sana,” Daniel Feierstein, ketua Pengadilan Permanen Rakyat (Permanent Peoples’ Tribunal), mengatakan kepada Anadolu Agency, Jumat (22/9/2017)

Permanent Peoples’ Tribunal didirikan di Italia pada tahun 1979 dan terdiri dari 66 anggota internasional. Sejak berdirinya, tribunal tersebut telah menyelenggarakan 43 sesi mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.

Pengadilan, yang diadakan di ibukota Malaysia, Kuala Lampur selama lima hari tersebut, mempertimbangkan berbagai dokumenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas Muslim lainnya.

Inggris Bekukan Kerja Sama Militer Hingga Kekerasan Myanmar atas Rohingya Dihentikan

Pengadilan ini meminta pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim disana.

“Visa dan akses gratis harus diberikan kepada Tim Pencari Fakta PBB untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan pemerintah harus mengubah konstitusi dan menghapuskan undang-undang yang diskriminatif untuk memberikan hak dan kewarganegaraan kepada minoritas yang tertindas.

Sejak 25 Agustus, sekitar 429.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.

Para pengungsi tersebut melarikan diri dari operasi keamanan baru di mana pasukan Budha Myanmar dan gerombolan Buddha membunuh dan menyiksa pria, wanita dan anak-anak, memperkosa, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan keras tersebut.

Erdogan: Situasi di Myanmar adalah Noda Hitam Sejarah Kehidupan Manusia

Pengadilan tersebut juga meminta masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah masuknya pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.

Malaysia saat ini menjadi tuan rumah salah satu populasi pengungsi perkotaan terbesar di dunia. Pada tahun 2014, sekitar 146.020 pengungsi dan pencari suaka telah terdaftar di UNHCR di Malaysia, dimana sebagian besar atau sekitar 135.000 berasal dari Myanmar.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas pembantaian tersebut sejak ribuan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, penyembelihan dan penghilangan yang dilakukan oleh militer Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berat.

 

Bagikan

BERITA TERKAIT:

  • AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan…
  • Turki Akan Bawa Kejahatan Perang Israel ke…
  • PM Sudan Desak Kekejaman RSF Diadili di Pengadilan…
  • 3 Dosen STIM Surakarta Berhasil Jadi Presenter dan…
  • Hamas Sambut Baik Hasil KTT Liga Arab ke-34 di Baghdad
  • Sumantri Bantah Audit Internal PBNU Singgung Fraud…
  • Majelis Silaturahim Aktifis Islam Tolak Keras…
  • Hamas Kecam Keputusan Kabinet Israel Perluas Operasi…
  • Gus Yahya Sebut Keputusan Syuriyah PBNU Sepihak,…
  • Pengadilan Tolak Permintaan Netanyahu untuk Kurangi…
  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12…
  • Teknologi Bawa Pasar Islam di Indonesia Meningkat,…
Dukung Kami
Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Dukung Kami

Opini

Menjaga Kesucian Ayat Al-Quran di Era Digital: Refleksi atas Kasus Viral di Bulukumba

Menjaga Kesucian Ayat Al-Quran di Era Digital: Refleksi atas Kasus Viral di Bulukumba

1 Mar 2026 19:14:31
Penguasa yang Dicintai Rakyatnya

Penguasa yang Dicintai Rakyatnya

1 Mar 2026 19:12:25
Betulkah Gabung Board of Peace Merupakan Tindakan Realistis?

Betulkah Gabung Board of Peace Merupakan Tindakan Realistis?

5 Feb 2026 12:27:54
Bencana Tak Kunjung Usai Akibat Keserakahan Negara

Bencana Tak Kunjung Usai Akibat Keserakahan Negara

5 Feb 2026 12:20:43

Internasional

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

Netanyahu Tegas Tolak Palestina Urus Gaza, Israel Ingin Kuasai Pascaperang

5 Feb 2026 12:38:35
Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

Israel Ungkap AS Berpotensi Serang Iran dalam 2 Bulan Mendatang

5 Feb 2026 12:37:07
Israel Terus Bujuk AS agar Serang Iran, Turki Peringatkan Bahaya Perang Regional

Israel Terus Bujuk AS agar Serang Iran, Turki Peringatkan Bahaya Perang Regional

5 Feb 2026 12:35:37
Tekanan AS Meningkat, Iran Melunak soal Nuklir dan Buka Negosiasi

Tekanan AS Meningkat, Iran Melunak soal Nuklir dan Buka Negosiasi

5 Feb 2026 12:33:24

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

 
 
 
 

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2026 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED