Senin, 21 Rabi'ul Akhir 1447 / 13 Oktober 2025
Search for:
  • Beranda
  • Berita
    NasionalInternasionalFeature
  • Artikel
    AnalisaKolomOpini
  • Khazanah
    IslamasterIslamophobiaKomunitasMuallafPesantrenHikmah
  • Syariah
    AqidahEkonomiFiqhAkhlaqSiyasah
  • Jejak Islam
    Jejak Islam BangsaJejak Islam Dunia
  • Muslimah
  • Keluarga
  • Jurnalislam TV
  • InfoGrafik

Inilah Hasil Keputusan Pengadilan Internasional pada Pemerintah Myanmar

23 Sep 2017 09:47:11
Inilah Hasil Keputusan Pengadilan Internasional pada Pemerintah Myanmar

KUALA LUMPUR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan internasional memutuskan bahwa pemerintah Myanmar “bersalah telah melakukan genosida” terhadap etnis Rohingya dan minoritas Muslim lainnya.

“Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di sana,” Daniel Feierstein, ketua Pengadilan Permanen Rakyat (Permanent Peoples’ Tribunal), mengatakan kepada Anadolu Agency, Jumat (22/9/2017)

Permanent Peoples’ Tribunal didirikan di Italia pada tahun 1979 dan terdiri dari 66 anggota internasional. Sejak berdirinya, tribunal tersebut telah menyelenggarakan 43 sesi mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.

Pengadilan, yang diadakan di ibukota Malaysia, Kuala Lampur selama lima hari tersebut, mempertimbangkan berbagai dokumenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas Muslim lainnya.

Inggris Bekukan Kerja Sama Militer Hingga Kekerasan Myanmar atas Rohingya Dihentikan

Pengadilan ini meminta pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim disana.

“Visa dan akses gratis harus diberikan kepada Tim Pencari Fakta PBB untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan pemerintah harus mengubah konstitusi dan menghapuskan undang-undang yang diskriminatif untuk memberikan hak dan kewarganegaraan kepada minoritas yang tertindas.

Sejak 25 Agustus, sekitar 429.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.

Para pengungsi tersebut melarikan diri dari operasi keamanan baru di mana pasukan Budha Myanmar dan gerombolan Buddha membunuh dan menyiksa pria, wanita dan anak-anak, memperkosa, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan keras tersebut.

Erdogan: Situasi di Myanmar adalah Noda Hitam Sejarah Kehidupan Manusia

Pengadilan tersebut juga meminta masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah masuknya pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.

Malaysia saat ini menjadi tuan rumah salah satu populasi pengungsi perkotaan terbesar di dunia. Pada tahun 2014, sekitar 146.020 pengungsi dan pencari suaka telah terdaftar di UNHCR di Malaysia, dimana sebagian besar atau sekitar 135.000 berasal dari Myanmar.

Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas pembantaian tersebut sejak ribuan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.

PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, penyembelihan dan penghilangan yang dilakukan oleh militer Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyidik ​​PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berat.

 

Bagikan

BERITA TERKAIT:

  • AS Jatuhkan Sanksi pada Hakim Pengadilan…
  • Turki Akan Bawa Kejahatan Perang Israel ke…
  • 3 Dosen STIM Surakarta Berhasil Jadi Presenter dan…
  • Inkubasi Wakaf Produktif Kemenag Mulai Buahkan Hasil
  • Hasil Budidaya Ikan Air Tawar Inkubasi Wakaf Kemenag…
  • Hamas Sambut Baik Hasil KTT Liga Arab ke-34 di Baghdad
  • BWI Gelar Rakornas, Diharap Hasilkan Keputusan…
  • Majelis Silaturahim Aktifis Islam Tolak Keras…
  • Hamas Kecam Keputusan Kabinet Israel Perluas Operasi…
  • PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Tangani…
  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12…
  • Teknologi Bawa Pasar Islam di Indonesia Meningkat,…
Kategori : Internasional

Tags : Muslim myanmar muslim rohingya myanmar

Dukung Kami

Opini

Potret Bangunan Pendidikan di Era Kekhilafahan Islam

Potret Bangunan Pendidikan di Era Kekhilafahan Islam

10 Okt 2025 05:28:48
Berantas Aksi Premanisme, Diperlukan Sistem Dan Aturan Yang Tepat

Berantas Aksi Premanisme, Diperlukan Sistem Dan Aturan Yang Tepat

10 Okt 2025 05:25:48
Ketiadaan Jaminan Keamanan Dalam Transportasi Umum

Ketiadaan Jaminan Keamanan Dalam Transportasi Umum

4 Okt 2025 15:58:39
Mengarahakan Energi Gen Z Mengisi Peradaban, bukan Kriminalisasi Tanpa Bukti

Mengarahakan Energi Gen Z Mengisi Peradaban, bukan Kriminalisasi Tanpa Bukti

2 Okt 2025 22:50:23

Internasional

Hamas Bebaskan 13 Sandera Tambahan, Seluruh Sandera yang Masih Hidup Kini Diserahkan ke Palang Merah

Hamas Bebaskan 13 Sandera Tambahan, Seluruh Sandera yang Masih Hidup Kini Diserahkan ke Palang Merah

13 Okt 2025 16:24:16
IIA Umumkan Tewaskan 58 Tentara Pakistan dan Rebut 20 Pos Keamanan di Sepanjang Garis Durand

IIA Umumkan Tewaskan 58 Tentara Pakistan dan Rebut 20 Pos Keamanan di Sepanjang Garis Durand

13 Okt 2025 16:22:53
Hamas Bebaskan 7 Sandera, 13 Sandera Lainnya Segera Menyusul

Hamas Bebaskan 7 Sandera, 13 Sandera Lainnya Segera Menyusul

13 Okt 2025 13:31:54
Hamas: Mengusir Pejuang Palestina dari Gaza Adalah Omong Kosong!

Hamas: Mengusir Pejuang Palestina dari Gaza Adalah Omong Kosong!

13 Okt 2025 13:30:23

jurnalislam.com

  • Iklan
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Dukung Kami

INFOGRAFIK

 
 
 
 

Alamat Redaksi

Boulevard Raya No 16 Blok A 1 No 16 Taman Cilegon Indah (TCI), Cilegon, Banten
+62 813-1029-0583

Info Iklan :
+62 821-2000-0527
marketing@jurnalislam.com

Kirim tulisan :
redaksi.jurnalislam@gmail.com
newsroom@jurnalislam.com

COPYRIGHT © 2025 JURNALISLAM.COM, ALL RIGHT RESERVED