KUALA LUMPUR (Jurnalislam.com) – Sebuah pengadilan internasional memutuskan bahwa pemerintah Myanmar “bersalah telah melakukan genosida” terhadap etnis Rohingya dan minoritas Muslim lainnya.
“Pengadilan memutuskan bahwa Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok-kelompok Muslim di sana,” Daniel Feierstein, ketua Pengadilan Permanen Rakyat (Permanent Peoples’ Tribunal), mengatakan kepada Anadolu Agency, Jumat (22/9/2017)
Permanent Peoples’ Tribunal didirikan di Italia pada tahun 1979 dan terdiri dari 66 anggota internasional. Sejak berdirinya, tribunal tersebut telah menyelenggarakan 43 sesi mengenai berbagai kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan genosida.
Pengadilan, yang diadakan di ibukota Malaysia, Kuala Lampur selama lima hari tersebut, mempertimbangkan berbagai dokumenter, bukti ahli dan kesaksian dari sekitar 200 korban kekejaman yang dilakukan terhadap kelompok minoritas Rohingya, Kachin dan kelompok minoritas Muslim lainnya.
Inggris Bekukan Kerja Sama Militer Hingga Kekerasan Myanmar atas Rohingya Dihentikan
Pengadilan ini meminta pemerintah Myanmar untuk menghentikan kekerasan terhadap minoritas Muslim disana.
“Visa dan akses gratis harus diberikan kepada Tim Pencari Fakta PBB untuk menyelidiki kekejaman yang dilakukan terhadap Rohingya, Kachin dan kelompok lainnya di Myanmar,” kata pengadilan tersebut dalam sebuah pernyataan.
Dikatakan pemerintah harus mengubah konstitusi dan menghapuskan undang-undang yang diskriminatif untuk memberikan hak dan kewarganegaraan kepada minoritas yang tertindas.
Sejak 25 Agustus, sekitar 429.000 Rohingya telah menyeberang dari negara bagian Myanmar di Rakhine ke Bangladesh, menurut PBB.
Para pengungsi tersebut melarikan diri dari operasi keamanan baru di mana pasukan Budha Myanmar dan gerombolan Buddha membunuh dan menyiksa pria, wanita dan anak-anak, memperkosa, menjarah rumah dan membakar desa Rohingya. Menurut Menteri Luar Negeri Bangladesh Abul Hasan Mahmood Ali, sekitar 3.000 orang Rohingya tewas dalam tindakan keras tersebut.
Pengadilan tersebut juga meminta masyarakat internasional untuk memberikan bantuan keuangan ke negara-negara seperti Bangladesh dan Malaysia yang menjadi tuan rumah masuknya pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan tersebut.
Malaysia saat ini menjadi tuan rumah salah satu populasi pengungsi perkotaan terbesar di dunia. Pada tahun 2014, sekitar 146.020 pengungsi dan pencari suaka telah terdaftar di UNHCR di Malaysia, dimana sebagian besar atau sekitar 135.000 berasal dari Myanmar.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok etnis yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi ketakutan yang meningkat atas pembantaian tersebut sejak ribuan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan – termasuk bayi dan anak kecil – pemukulan brutal, penyembelihan dan penghilangan yang dilakukan oleh militer Myanmar. Dalam sebuah laporan, penyidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan berat.