ICW Minta Penegak Hukum Fokus pada Pengembalian Aset Koruptor

ICW Minta Penegak Hukum Fokus pada Pengembalian Aset Koruptor

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Staf divisi investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah mengatakan, upaya pengembalian aset dalam memberantas korupsi sangat dibutuhkan. Sebab, berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh ICW ditemukan bahwa perselingkuhan antara elit politik dan pihak swasta masih banyak terjadi hingga saat ini.

“Aparatur Sipil Negara menjadi aktor yang paling sering melakukan korupsi. Ada sebanyak 101 ASN yang disidik oleh penegak hukum. Selain itu ada Ketua/anggota DPRD sebanyak 68 orang. Dan posisi ketiga ada pihak swasta dengan 61 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wana di kantor ICW, Kalibata, Jaksel, Selasa (18/9/2018).

ICW juga menegaskan bahwa penegak hukum, selain mengejar aktor yang terlibat dalam proses pengadaan KTP-el juga perlu untuk mengembangkan ke dalam ranah pencucian uang.

“Pun apabila ada korporasi yang ikut bermain maka penegak hukum perlu mengenakan pidana korporasi bagi yang terlibat dalam pusaran korupsi,” ujar dia.

Terakhir, ICW mendorong penegak hukum agar menggunakan pendekatan pencucian uang pada setiap kasus korupsi yang terjadi.

“Penegak hukum perlu mengenakan pidana berbarengan antara hukuman badan dan pengembalian aset milik koruptor,” pungkasnya

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses