INTERNASIONAL(Jurnalislam.com)–Organisasi hak asasi manusia internasional, Human Rights Watch (HRW), yang berbasis di New York pada Selasa (27/4) merilis laporan setebal 213 halaman yang berisikan tindakan dan kebijakan Israel merupakan praktik apartheid sebagaimana didefinisikan dalam hukum internasional.
Dalam laporannya, HRW juga menyebutkan, penyitaan tanah milik Palestina untuk pemukiman Yahudi merupakan contoh kebijakan kejahatan apartheid dan tindakan penganiayaan.
“Di seluruh Israel dan (wilayah Palestina), otoritas Israel berniat mempertahankan dominasi atas Palestina dengan melakukan kontrol atas tanah dan demografi untuk kepentingan orang Israel Yahudi,” kata laporan itu.
“Atas dasar ini, laporan HRW menyimpulkan bahwa para pejabat Israel telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa kebijakan apartheid dan penganiayaan,” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Apartheid 1973 dan Statuta Roma 1998.
Sumber: republika.co.id