Gugus Tugas Minta Pelanggar Protokol Dihukum

Gugus Tugas Minta Pelanggar Protokol Dihukum

SURABAYA(Jurnalislam.com) – Sektor yang menjadi perhatian tim Gugus Tugas COVID-19 di Kota Surabaya, adalah pasar tradisional. Sampai hari ini, masih saja ada pedagang maupun pembeli yang tak patuh protokol kesehatan.

Dalam seblulan terakhir, semua pasar tradisional terus ditata untuk bisa patuh pada protokol kesehatan. Mulai dari jarak antar lapak, pemasangan plastik untuk pembatas penjual dan pembeli sampai keberadaan nampan di tiap lapak untuk transaksi pengembalian uang.

Direktur Teknik dan Usaha PD Pasar Surya, Muhibuddin menuturkan, memang tak semua pasar patuh pada protokol kesehatann secara penuh. Pihaknya beserta tim dari kecamatan, kelurahan, polisi dan TNI sempat mendatangi beberapa pasar untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. Sebagian besar memang sudah mematuhi pengunaan masker.

“Banyak yang sudah pakai masker. Kami senang melihatnya, makanya operasi terus dilakukan,” kata Muhibuddin, Selasa (7/7/2020).

Ia melanjutkan, beberapa pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya yang sudah didatangi tim di antaranya Pasar Balongsari, Kedurus, PPI, Wonokitri, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Dukuh Kupang, Pasar Asemrowo, Genteng Baru, Simo Mulyo, Simo, dan Lakarsantri.

Muhibuddin menambahkan, pihaknya juga mendatangi Pasar Pacar Keling, Gubeng Masjid, Kupang Gunung, Kapasan, Krukah, Ampel, dan Pasar Jalan Kelapa. Ada pula Pasar Pegirian, Kembang, Pakis, Kupang, Kendangsari, Simo Gunung, Pecindilan dan Gayungsari. “Seluruh pasar nantinya akan didatangi dan dilakukan razia yang sama,” katanya.

Dalam beberapa hari ini, beberapa pasar nihil pelanggaran. Misalnya di Pasar PPI, Wonokitri, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Lakarsantri, Pacar Keling, Gubeng Masjid, Gayungsari, Pasar Jalan Kelapa, Ampel, Kembang, Pakis, Kupang, dan Kendangsari.

Muhibuddin menegaskan, memang ada yang masih melakukan pelanggaran tidak memakai masker, tetapi jumlahnya minim. Bagi para pelanggar ini, mereka disanksi sosial. Misalnya diminta menyapu lorong pasar, berjoget, menyanyi, menghafalkan Pancasila dan push-up. Tetapi ada pula yang disanksi penyitaan KTP. “Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.