Gagal Hadirkan Alfian Tanjung di Sidang Perdana, TAAT: JPU Nodai Citra Peradilan

Gagal Hadirkan Alfian Tanjung di Sidang Perdana, TAAT: JPU Nodai Citra Peradilan

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Sidang perdana pakar PKI, Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/017) terpaksa harus dibatalkan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) belum mampu menghadirkan terdakwa yang masih berada di Mako Brimob, Depok.

Tim advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, JPU telah menodai citra lembaga peradilan.

“Ketidakmampuan JPU untuk menghadirkan Ustaz Alfian ini merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap lembaga pengadilan,” terang kordinator TAAT, Abdullah Al Katiri dalam rilis yang diterima jurniscom, Rabu (27/9/2017).

Ia menjelaskan, seharusnya JPU dapat bertindak profesional dan bertanggung jawab dengan menghadirkan terdakwa.

“Seseorang yang didakwa tetapi tidak dihadirkan terdakwanya, sama saja mendakwa main-main,” tegas Al Kitri.

Pada sidang dengan nomor perkara 2664/Pid.Sus/2017/PN.Sby. ini, TAAT mengaku telah siap untuk membacakan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan baru tersebut.

Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (4/10/2017) di PN Surabaya.

Bagikan