JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Shobri Lubis meminta DPR dan pemerintah untuk menolak, menghentikan dan membatalkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Hal ini berangkat dari keresahan para ulama, habaib, asatidz, dan para tokoh terhadap isi-isi pasal di RUU HIP.
“Kami meminta RUU HIP dicabut dan dikeluarkan dari Prolegnas (program legislasi nasional). Itu tujuan utama kita, kami juga akan menyampaikan aspirasi ini di depan gedung DPR hari Rabu (24/6),” katanya dalam jumpa pers di bilangan Menteng, Jakarta, Senin (22/6).
Penyampaian aspirasi di depan gedung DPR nanti akan dikomandoi oleh Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi. Dia mengajak dan mengimbau masyarakat luas mengikuti kegiatan tersebut.
“Kami juga mengajak para wartawan untuk ikut hadir dan meliput penyampaian aspirasi kami di depan gedung DPR. Insya Allah aksi kami mulai pukul 13.00 bersama para ulama dan tokoh nasional,” kata Edy yang juga korlap aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Nasional Anti Komunis-Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI) menolak RUU HIP dan mendesak Pimpinan dan seluruh Fraksi Fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU, serta mendesak Pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas.
“Kami mendukung penuh dan siap mengawal Maklumat Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se Indonesia, yang antara lain menolak RUU HIP,” ujar ketua GNPF Ulama, Ustaz Yusuf Muhammad Martak.
Aliansi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses secara hukum pidana, pihak pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila.
“Kami mendesak DPR agar sesuai Undang Undang Dasar 1945 mendorong MK melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera menggelar Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerja sama dengan Partai Komunis Cina,” katanya.