JAKARTA (jurnalislam.com)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan bahwa mendukung penjajahan ‘Israel’ ke Palestina hukumnya haram. Hal itu tertuang dalam fatwa yang dikeluarkan komisi fatwa MUI Pusat no 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal gerakan boikot terhadap sejumlah artis ataupun influencer yang mendukung penjajahan ‘Israel’ terhadap Palestina.
“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata ketua komisi fatwa MUI Pusat KH Juneid dalam keterangan yang diterima jurnalislam.com pada Jum’at, (10/11/2023).
Dalam keputusan Fatwa MUI Pusat tersebut, KH Juneid mengatakan bahwa mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk merdeka adalah wajib.
“Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib,” katanya.
“Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah
untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina, ” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengajak kepada semua pihak untuk bisa memberikan bantuan kepada rakyat Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” pungkasnya.
Reporter: Inox Barbarossa