Fatwa MUI Ditunggu Terkait Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi

Fatwa MUI Ditunggu Terkait Shalat Idul Adha di Tengah Pandemi

BANDUNG(Jurnalislam.com)—  Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) masih menunggu fatwa MUI terkait pelaksanaan sholat Idul Adha, 31 Juli mendatang.

Karena, lima dari 27 kabupaten/kota di Jabar masuk ke dalam zona oranye atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 yang sedang.

Menurut Juru Bicara GTPP Jabar Berli Hamdani, lima daerah itu yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Menurutnya, seharusnya kewaspadaan masih harus tetap dilaksanakan meski dalam fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Zona oranye risiko sedang, yang risiko rendah (zona kuning) saja belum diperbolehkan secara luas melaksanakan sholat Idul Adha di lapangan/masjid. Intinya masih menunggu fatwa MUI terkait hal ini,” ujar Berli, Selasa (21/7).

Sebelumnya pada 13 Juli 2020,  Jabar menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/110/HUKUM tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19.

Dalam surat itu terkandung beberapa imbauan. Di antaranya agar warga membawa alat sholat masing-masing, jaga jarak, tidak berkerumumun dan mengimbau agar anak-anak, lanjut usia dan orang yang memiliki sakit bawaan berisiko tinggi untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha secara langsung.

Sementara itu untuk tempat penyelenggaraan sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan/masjid/ruangan, kecuali tempat yang dianggap tidak aman dari penularan infeksi COVID-19 oleh Gugus Tugas di Kabupaten/Kota.

Beberapa poin yang dicantumkan di antaranya, agar panitia membatasi pintu keluar/masuk ke area salat, menyediakan alat pengecek suhu, menerapkan physical distancing, kemudian tidak memawadahi sumbangan jemaah dengan cara menjalankan kotak untuk menghindari penularan infeksi Covid-19 dan tidak mengizinkan jamaah yang tak bermasker untuk masuk.

Menurut Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, pelaksaanaan sholat Idul Adha tidak akan bermasalah, selama protokol dalam AKB ini dipatuhi. “Jaga jarak 1 meter, itu panitia yang harus mengatur. Sementara anak-anak dan lansia direkomendasikan tidak mengikuti, jaga keselamatan,” katanya.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.