Faksi-faksi Palestina Kecam Vonis Pembubaran Parlemen Pimpinan Hamas

Faksi-faksi Palestina Kecam Vonis Pembubaran Parlemen Pimpinan Hamas

GAZA (Jurnalislam.com) – Faksi-faksi Palestina kecam keputusan Mahkamah Konstitusi yang membubarkan parlemen pimpinan Hamas, Anadolu Agency melaporkan Ahad (23/12/2018)

Pada hari Sabtu (22/12/2018), Presiden Palestina Mahmoud Abbas berjanji untuk menerapkan putusan pengadilan yang membubarkan parlemen dan mengadakan pemilihan parlemen baru dalam waktu enam bulan.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Ahad, kelompok Jihad Islam tersebut menggambarkan putusan itu sebagai “bencana”.

Juru bicara kelompok Mosab al-Berem menggarisbawahi perlunya “untuk tidak mencampur masalah hukum dengan masalah politik”.

“Persatuan nasional harus dicapai atas dasar kemitraan dan keharmonisan internal untuk menentang pendudukan Israel,” katanya.

Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina (The Popular Front for the Liberation of Palestine) menggambarkan gerakan itu sebagai “keputusan politik yang akan menambah hambatan baru bagi upaya rekonsiliasi Palestina”.

Ini akan membawa “perpecahan ke tingkat yang lebih baru yang dapat semakin memperumit urusan dalam negeri, dan menyeret arena Palestina ke perjuangan memperebutkan legitimasi.”

Kelompok itu meminta Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah untuk tidak menerapkan keputusan pengadilan dan sebagai gantinya fokus pada implementasi kesepakatan rekonsiliasi”.

Baca juga: 

Inisiatif Nasional Palestina (The Palestinian National Initiative) juga memperingatkan bahwa putusan itu “akan menyeret warga Palestina masuk ke dalam perangkap perjanjian Oslo (ditandatangani dengan Israel pada tahun 1993) dan keluar dari pemerintahan sendiri yang berhasil ditegakkan oleh rakyat Palestina dan kepemimpinannya”.

Keputusan itu adalah “pelanggaran mencolok terhadap Pasal 47 Undang-Undang Dasar Palestina yang menyatakan bahwa masa jabatan Dewan Legislatif hanya berakhir ketika anggota majelis yang baru terpilih telah disumpah.”

Komite Perlawanan Rakyat (the Popular Resistance Committees) juga menolak putusan itu, dengan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan seperti itu akan “memperdalam perpecahan Palestina.”

Hamas sebelumnya telah mengecam keputusan pengadilan, mengatakan putusan itu “tidak memiliki nilai konstitusional atau hukum”.

Bagikan

One thought on “Faksi-faksi Palestina Kecam Vonis Pembubaran Parlemen Pimpinan Hamas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.