ETLE, Mampukah Mendisiplinkan Berlalu Lintas

ETLE, Mampukah Mendisiplinkan Berlalu Lintas

Oleh: Adibah NF

Komunitas Literasi Islam

 

Inginnya  warga sadar

Namun tak beri contoh benar

Yang penting aturan terkejar

Saran tuan yang didengar

Sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Meskipun sudah diberlakukan mulai pertengahan bulan Maret ini. Dalam hal ini adanya kebijakan tilang elektronik.

Tidak sedikit rakyat kesulitan dalam melakukan perpanjangan pajak STNK, disebabkan adanya pemblokiran tanpa pengiriman surat ETLE kepada yang bersangkutan. Hal ini selaras dengan program yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yaitu menerapkan tilang elektronik (ETLE) di 12 Polda.

Karena dianggap lebih efektif menjerat para pelanggar lalu lintas. Adanya kamera ETLE yang siap menjepret para pelanggar lalin dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan pelanggar tersebut. Dan apabila pelanggar belum bisa membayar denda tilang, maka STNK-nya bisa diblokir.

Adapun jenis dan besaran ETLE di antaranya, tidak menggunakan sabuk pengaman Rp 250.000, tidak menggunakan helm Rp 250.000, melanggar rambu-rambu lalin Rp 500.000, menerobos lampu merah Rp 500.000, berkendara sambil bermain HP Rp 750.000.

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) mengatakan, “ ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat karena STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE. Padahal warga terseut belum menerima pemberitahuan pelanggaran ETLE. Hal ini dinilai hanya buang-buang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya sekedar untuk mengurus pembukaan blokir,” ungkapnya.Detikcom.detikoto. 22/3.

Adanya program baru ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik yang digagas pemerintah, menuai keluhan warga pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir, meski mereka tidak mendapatkan kiriman surat tilang. Artinya, peluncuran tilang elektronik tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan, agar semua warga bisa memahami dan menyadari saat mereka kena tilang.

Disarankan bagi para pengemudi mobil dan sepeda motor agar terhindar dari ETLE, untuk tidak memakai masker asal-asalan, tidak pegang HP, memperhatika marka jalan dan kecepatan di jalan tol, Traffiklight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan liting sepeda motor berfungsi baik, juga mesti hati-hati karena saat ini, belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi. Harus melihat rambu atau himbuan dahulu, apakah bisa langsung atau harus mnunggu lampu hijau nyala baru bisa belok kiri.

Sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Meskipun sudah diberlakukan mulai pertengahan bulan Maret ini, harusnya sebelum memberlakukan sebuah kebijakan, dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum dalam STNK tersebut. Dan memastikan kesesuaiannya dengan yang ada dalam STNK.

Bisa jadi nama yang tercantum dalam STNK sudah berganti kepemilikan atau alamat tempat tinggalnya sudah pindah. Sehingga, tidak sedikit warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses ETLE serta melakukan sosialisasi oleh Polri kepada masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman dan mempunyai kesadaran terhadap kebijakan ini. Selanjutnya tidak membuat masyarakat yag sedang kesulitan dalam menangung beban hidup ditambah lagi dengan kesulitan akibat kebijakan ETLE.

Jika ditelisik mendalam, peran polisi yang sejatinya pelayan masyarakat belum menunjukkan bahwa yang dilakukannya sesuai dengan tujuan dari fungsi keamanan itu sendiri. Yakni, belum mencirikan sebagai pihak yang mampu memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, dapat dilihat bagaimana respon dari masyarakat. Ada yang kesulitan mengurus untuk membuka STNK agar bisa membayar pajak dan bisa digunakan lagi, ada juga yang terpaksa membayar denda tanpa melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi suatu dilemma bagi masyarakat. Bayar denda rugi karena tidak melanggar, tidak bayar rugi pula karena STNK tidak akan bisa digunakan, alias tidak berlaku.

Kebijakan Yang Diterapkan Sistem Islam Membuat Masyarakat Disiplin

Islam, telah menyiapkan seperangkat aturan yang lengkap dan sempurna. Baik yang berkaitan dengan penguasa, para pegawai negara dan rakyatnya, dengan aturan yang jelas yang sesuai dengan tugas dan fungsi sebuah lembaga keamanan. Yaitu memberikan pengaruh baik terhadap pola pikir dan pola sikap warga negaranya. Demikian pula terkait dengan perihal kedisiplinan. Karena, kedisiplinannya bagian dari akhlak Islam. Sebagai modal dalam berperilaku.

Dalam Islam, karena kepolisian merupakan alat negara dalam menjaga keamanan rakyat, bangsa dan negara, maka tidak akan melakukan kebijakan tanpa adanya sosialisasi dan penyadaran terlebih dahulu kepada masyarakat.

Sampai masyarakat paham dan sadar serta mengikuti aturan dengan penuh kerelaan. Bukan dengan keterpaksaan tanpa pejelasan seperti kebijakan-kebijakan yang diterpakan dalam sistem kapitalis. Karena, pelanggaran apapun yang telah ditetapkan negara telah ditetapkan pula sanksinya sesuai dengan hukum syariah.

Dalam ajaran pemerintahan Islam, masalah keamanan dalam negeri ditangani oleh sebuah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Yang dipimpin oleh Direktur Keamanan Dalam Negeri. Setiap wilayah mempunyai kantor wilayah keamanan yang dipimpin oleh kepolisian wilayah di bawah Wali (pemimpin wilayah).

Departemen Dalam Negeri ini berhak untuk menggunakan polisi kapan saja, dan perintahnya bersifat mengikat. Dan seluruh yang dilakukan departemen ini harus dilaporkan kepada khalifah selaku pemimpin negara. Karena semua instruksi ada dalam kendali khalifah.

Dengan demikian, polisi berada di bawah tangan penguasa, sebagai alat kekuasaan untuk menjaga keamanan dalam negeri, maka dari itu keberadaan polisi dalam sebuah negara sangatlah penting. Baik bersifat sebagai pencegahan maupun penindakan. Misalnya, para pelaku murtad dari islam, memisahkan diri dari negara, menyerang harta, jiwa dan kehormatan manusia, serta penanganan Ahl ar-Raib.

Ringkasnya, polisi juga berperan untuk mencegah dan menindak beberapa kejahatan, pelanggaran dengan pengawasan dan penyadaran, kemudian dilakukan eksekusi keputusan hakim terhadap para pelaku tersebut.

Walhasil, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, polisi dalam Islam harus memiliki karakter yang unik. Seperti keikhlasan, akhlak yang baik, sikap tawadhu’, tidak sombong dan arogan, kasih sayang, perilakunya dalam tindakannya baik, murah senyum, mengucapkan salam, menjauhi perkara syubhat, bijak dan lapang dada, berani jujur, menjaga lisan, tegas, berwibawa, taat dan amanah. Semua jenis kejahatan dan pelanggaran yang terjadi, akan ditangani dan diselesaikan sesuai hukum syariah.

Wallahu a’lam bishawab.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.