Elemen Umat Islam Cirebon Gelar Aksi Tolak Karaoke Mixologi

Elemen Umat Islam Cirebon Gelar Aksi Tolak Karaoke Mixologi

CIREBON–Elemen umat Islam Cirebon menggelar aksi damai menolak karaoke Mixlologi di depan Gedung DPRD Kota Cirebon Kota, Selasa (20/3/2018).

Elemen umat Islam terdiri dari Forum RW & Warga Kelurahan Derajat bersama Aliansi Masyarakat Nahi Mungkar(Almanar), hingga gabungan ormas Islam (Majelis Mujahidin, Jamaah Ansharusy Syariah, Gardah, FPI Cirebon Raya, Gapas, Santri Pondok Rijalul Ghod, DKM se Kelurahan Derajat)

Dalam orasi aksinya, Almanar menduga dan juga mendapatkan bukti-bukti bahwa tempat karaoke Mixologi Cirebon melanggar perijinan.

dalam perijinan tersebut Karaoke Mixo merupakan karaoke keluarga namun dalam kenyataannya, terdapat perempuan-perempuan berpenampilan mengumbar aurat yang memandu lagu /PL di karaoke tersebut & didapati menjual miras jadi seperti bar.

“Perlu diketahui lokasi karaoke Mixo berada di sekitar lembaga pendidikan CIC, Bimbel & Masjid serta Mushola, selain itu perijinan yang ada juga menyalahi aturan,” ungkap, ust Abu Usamah salah seorang tokoh Almanar di depan gedung DPRD Cirebon Kota.

Dalam operasionalnya juga sangat mengganggu kenyamanan warga sekitar,diijinkan buka pkl 10:00 pagi sampai tutup pukul 22:00 malam,namun pada prakteknya, buka pukul 16:00 sore tutup pukul 03:00 dinihari, suara dentuman musik sangat mengganggu waktu istirahat warga sekitar,jadi dirinya meminta kepada pemerintah untuk menutup karaoke Mixologi tersebut.

“Kami beri waktu satu minggu pemerintah Kota Cirebon untuk menyikapi gugatan kami, seandainya tidak ada tindak lanjut, jangan salahkan kami Ormas Islam apabila menutup paksa karaoke tersebut,Allahu Akbar” ungkap ust Andi Mulya, Kordinator Almanar..

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD kota Cirebon, Handarujati Kalamullah mengatakan, dari pertemuan dengan warga dan ormas tersebut, DPRD akan menggelar rapat gabungan semua komisi, guna membahas apa yang diaspirasikan itu.

“DPRD bukan lembaga eksekusional, kewenangan lembaga kami sebatas rekomendasi, kewenangan ada di Pemerintah Daerah, tetapi pemerintah pun tidak serta merta melakukan eksekusi, kita ada Perda Miras, kalau ada yang melanggar Perda, barulah pemerintah berwenang mencabut izinnya, namun intinya kita akan pelajari semua aspirasi ini,” ungkap Andru kepada Abu Musa.

Bagikan