Elemen Ormas Islam Kecam Pernyataan Presiden Prancis

Elemen Ormas Islam Kecam Pernyataan Presiden Prancis

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Presiden Prancis Emmanuel Macron memunculkan kontroversi lewat pernyataannya yang dianggap menghina Islam.

Hal ini menyusul pemenggalan seorang guru di Prancis gegara menunjukkan kartun Nabi Muhammad SAW. Seorang guru dipenggal di Prancis pada Jumat (16/10) lalu.

Sebelum peristiwa pemenggalan guru, Macron juga berbicara bahwa Islam adalah, “Agama yang dalam krisis di seluruh dunia hari ini.” Dia akan berperang melawan Islamis radikal di Prancis. Pernyataan Macron dilansir France 24 dengan AFP.

Pernyataan Macron itu pun mendapat kecaman dari beberapa pihak. Hingga organisasi masyarakat di RI pun turut memberikan respons atas pernyataan Macron. Apa saja ormas yang turut memberikan respons. Berikut penjelasannya:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik sikap Macron terhadap Islam. MUI bahkan meminta Menlu segera memanggil dubes Prancis di Indonesia untuk dimintai klarifikasi atas pernyataan Macron.

“MUI meminta kepada Menlu agar segera memanggil Dubes Prancis untuk Indonesia guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan komprehensif terkait sikap pernyataan Presiden Macron,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, Muhyiddin Junaidi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Muhyiddin mengkritik Macron karena, menurutnya, Macron telah mendukung Islamofobia secara tidak langsung. Muhyiddin menilai Macron telah menganggap umat Islam kurang belajar toleransi di Prancis.

“Presiden Macron kebanjiran kritik dari umat Islam dunia karena ia menganggap bahwa bahwa umat Islam perlu belajar toleransi saat berada di negara yang anti-intoleransi seperti Prancis. MUI menilai bahwa Macron secara tak langsung telah mendukung gerakan Islamphobia,” tutur Muhyiddin.

sumber: detik.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.