SOLO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mendesak Pemerintah Kota Surakarta untuk bertindak tegas terhadap permasalahan peredaran Minuman Keras (Miras) yang semakin menghawatirkan.
“Meminta Pemerintah Kota Surakarta (Pemkot) untuk melarang secara tegas peredaran miras di wilayah Solo yang dapat menimbulkan potensi rawan keamanan dan konflik antar masyarakat,” kata Rois Tanfidzi DSKS Ustadz Abdurrahim Ba’asyir pada Selasa, (29/10/2024).
“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menyatakan haramnya minuman keras sebagaimana hadist; “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar),” imbuhnya.
Ustadz Abdurrahim menegaskan bahwa pihaknya mendukung sikap MUI Surakarta yang meminta pencabutan ijin hingga penutupan cafe cafe yang menjual Miras di kota Surakarta.
“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang menolak mutlak berdirinya Kafe, Pub, Bar atau Toko penjual Miras di wilayah Kota Surakarta,” tegasnya.
“Mendukung sikap tegas MUI Surakarta yang meminta Pemerintah Surakarta (Pemkot) mengkaji ulang ijin usaha peredaran miras dan atau beralkohol yang telah terbit di kota Surakarta serta mencabut ijin penjualan miras di lokasi dan atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman dan di seluruh wilayah kota Surakarta,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ustadz Abdurrahim berharap kepada seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk ikut berperan aktif menyampaikan dampak buruk miras di tengah-tengah masyarakat.
“Meminta kepada para orang tua agar menjaga dan mengingatkan putra putrinya untuk menjauhi minuman keras dan tempat-tempat penjualannya,” pungkasnya.