Dukung Polri Tersangkakan Paul Zhang, DSKS Minta Masyarakat Kawal Kasus Penistaan Agama

Dukung Polri Tersangkakan Paul Zhang, DSKS Minta Masyarakat Kawal Kasus Penistaan Agama

SOLO (jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengapresiasi penetapan tersangka terhadap Joseph Paul Zhang yang diduga melakukan penodaan agama paska pengakuannya sebagai nabi ke 26 di akun youtube miliknya beberapa waktu yang lalu.

Bareskrim Polri sendiri menilai bahwa Joseph melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

“Mendukung langkah-langkah Polri untuk menangkap dan memproses hukum secara cepat dan transparan agar terjaga kondusifitas di tengah-tengah masyarakat,” kata Koordinator Dewan Ri’asah Tanfidziah (DRT) DSKS ustaz Abdul Rahim Ba’asyir dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Dakwah DSKS, Brantan, Pajang, Laweyan, Solo, rabu, (22/4/2021).

Ustaz Iim sapaan akrabnya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus ini sehingga tidak terulang dikemudian hari.

“Menghimbau kepada umat beragama di Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan dengan menjunjung tinggi agama dan keyakinan umat beragama lain, serta tidak mudah untuk diadu domba,” terangnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menyerahkan penyelesaian kasus dugaan penodaan agama tersebut kepada aparat yang berwenang.

“Menghimbau kepada umat Islam untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta menjaga ukhuwah Islamiyah,” tandasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.