Dr. Abdul Chair Ramadhan : Ancam NKRI, Syiahisasi Harus Dikriminalisasikan

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Penulis buku “Syiah Menurut Syiah, Ancaman Nyata NKRI” Dr. H. Abdul Chair Ridwan, SH, MH, MM menegaskan bahwa Syiahisasi di Indonesia harus dikriminalisasikan karena berpotensi mengancam keutuhan NKRI.

Dr. Abdul Chair menjelaskan ada 5 bidang yang terancam dengan adanya ideology Syiah. Beliau menyebutkan, “Agama, jiwa, akal, jiwa dan keturunan terancam dengan adanya ideologi Syiah ini.”

Syiah juga berpotensi mengancam keutuhan NKRI, “Karena orang-orang yang dikirim ke Qum, pasti berubah jadi Syiah ideologi yang pikirannya mengutamakan Walayatul Faqih ketimbang empat pilar kebangsaan,” tegasnya dalam acara bedah buku Syiah Menurut Syiah, Ancaman Nyata NKRI di Masjid Al Fajr, Cijagra, Bandung, Sabtu (17/1/2015).

Sistem ‘Wilayatul Faqih’ adalah teori politik Syiah yang menyatakan bahwa ‘Islam’ memberikan perwalian kepada para ahli hukum Islam di atas orang-orang. Sistem ini dicetuskan Khomeini pada Revolusi Syiah Iran pada tahun 1979.

Menurutnya, perkembangan Syiah akan semakin menimbulkan konflik apabila pemerintah tidak mengambil sikap tegas. “Sampang jilid 1, jilid 2 dan seterusnya, bisa meluas dan menyebar dengan skala yang lebih tinggi,” lanjutnya.

Lebih lanjut beliau menjelaskan Syiah juga mengancam keturunan. Karena anak yang dihasilkan dari perkawinan mut’ah tidak diakui oleh Undang-undang No. 1 tahun 1974.

Selain itu, beliau menjelaskan kajian ketahanan nasional terhadap ideologi imamah sebagai sumber konflik dan ancaman terhadap keamanan nasional. Anggota Komisi Perundang-undangan MUI Pusat ini memberikan contoh operasi Musa Shadr yang berhasil menguasai di Lebanon dengan membentuk Hezbollah dibawah kendali Khomeini di Iran.

“Kalau tahapan konflik ini sudah sangat terakumulasi, maka yang terjadi adalah peperangan, pertumpahan darah. Bahkan dalam skala yang lebih luas, jika mengambil contoh apa yang terjadi di Lebaon akan terjadi di Indonesia,” ungkap anggota Dewan Pakar Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) itu.

Beliau menekankan adanya kebijakan sistem ketahanan nasional yang mampu mencegah masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan empat pilar kebangsaan serta mengancam akidah agama Islam.

Selain itu, menurut beliau, perlu adanya undang-undang yang mengkriminalisasikan penodaan, penistaan, penyimpangan dan masuknya ideologi asing yang bersumber dari ajaran agama dalam ha ini Iran.

Menurutnya, meski Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 tentang penodaan agama sudah tidak memadai lagi, akan teteapi harus tetap dipertahankan sebelum ada undang-undang baru yang lebih kuatdan menyeluruh.

“Dengan demikian, Syiahisasi harus dikriminalisasikan. Karena melalui Syiahisasi, bukan hanya kepentingan agama tetapi juga kepentingan negara terancam,” pungkasnya.

Selain Dr. Abdul Chair Ramadhan, Pengamat Intelejen Kol. Purn. TNI. H. Herman Ibrahim dan ketua ANNAS Pusat KH. Athian Ali M. Da’i, Lc. MA juga hadir sebagai pembicara dalam Bedah Buku Syiah Menurut Syiah, Ancaman Nyata NKRI di Masjid Al Fajr kemarin.

Ally | Jurniscom

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.