Donatur Wakaf Kini Didominasi Kaum Milenial

Donatur Wakaf Kini Didominasi Kaum Milenial

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Berdasarkan data dari Forum Wakaf Produktif, para donator wakaf didominasi oleh kalangan milenial yang berusia 24-35 tahun dengan 48 persen. Angka ini jauh lebih besar dibanding rentang usia 35-55 tahun yang hanya 35 persen, kemudian usia lebih dari 55 tahun di angka 11 persen.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Lukmanul Hakim dalam Webinar bertajuk: “Manajemen Wakaf Berbasis Digital untuk Tingkatkan Produktivitas dan Akuntabilitas Publik”.

Webinar ini merupakan hasil Kerjasama MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang digelar pada Selasa pagi, (2/11).

“Itulah kenapa MUI juga melalui Lembaga Wakaf MUI mendirikan lembaga wakaf yang berdiri sejak 2018, kita akan masuk wakaf uang. Digitalisasi wakaf bisa kita manfaatkan, apalagi melihat potensi masyarakat saat ini yang sudah mulai melek digital,” ujarnya.

“Jadi, ini penting kita gelorakan. Sesuai juga sama yang disampaikan Pak Wapres, “dan platform digital bagi peningkatan kesadaram berwakaf sangat penting terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” tambahnya sambil mengutip pernyataan Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin.

Kendati demikian, Kiai Lukman mengungkapkan, beberapa tantangan dalam penyerapan wakaf di antaranya, masih belum optimalnya tata regulasi wakaf, rendahnya regulasi wakaf, dan kapasitas nazhir yang masih rendah.

 

Selain itu, kata kiai Lukman, potensi wakaf belum dioptimalkan secara maksimal untuk mengurangi angka kemiskanan dan ketimpangan di Indonesia.

“Padahal seharusnya wakaf bisa menjadi instrumen yang sangat potensial dalam mengatasi permasalahan tersebut,” tuturnya.

Kiai Lukman menuturkan, bahwa Islamic Social Fun (ISF), itu harus dekat dengan masyarakat yang membutuhkan.

Meski demikian, pihaknya mengatakan karena wakaf nilainya tidak boleh hilang, maka harus dijamin keberadaanya selama seseorang yang wakaf masih hidup.

“Prinsip dana sosial semisal wakaf harus kita kawal. Ketika masyarakat membutuhkan dia mudah dijangkau,” jelasnya. (mui)

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.