Dituding Terlibat TPPU, Ustadz Adnin Armas Akan Ajukan Praperadilan

Dituding Terlibat TPPU, Ustadz Adnin Armas Akan Ajukan Praperadilan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Kepolisian dinilai telah melanggar KHUP terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Ustadz Adnin Armas. Pernyataan itu disampaikan pengacara Ustadz Adnin, Abdullah Al-Katiri. Menurut Abdullah, pelanggaran tersebut dilihatb aik dari segi pemanggilan maupun penggeledahan.

“Dari awal itu banyak yang dilanggar. Mulai dari panggilan, penggeledahan, banyak yang dilanggar. KUHP semua diterjang,” katanya kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri usai mendampingi kliennya diperiksa pada Rabu (15/2/2017) sebagaimana dilansir Kiblatnet.

Ia mencontohkan, saat penggledahan di rumah Adnin Armas beberapa waktu lalu. Al-Katiri mengungkapkan bahwa penggledahan dilakukan saat pemilik rumah sedang disidik di Bareskrim.

“Pengeledahan, pada saat beliau (Ustadz Adnin -red) ada di sini, disidik di sini, rumahnya digeledah. Padahal beliau koperatif. Apanya yang dicari?,” tuturnya.

Maka, pihaknya menegaskan akan melakukan praperadilan atas apa yang dialami kliennya.

“Kami akan melakukan praperadilan itu jelas. Mungkin nggak lama lagi. Doakan,” tukasnya.

Adnin Armas merupakan ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang rekeningnya digunakan untuk penggalangan dana Aksi Bela Al-Qur’an pada Desember dan Januari lalu. Polisi menuduh, pemilik yayasan melakukan tindak pencucian uang, dengan mengambil uang yang masuk untuk memperkaya diri.

Kriminalisasi ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua ini terjadi setelah para petinggi GNPF-MUI, penggerak Aksi Bela Al-Qur’an, dipolisikan dan dijadikan tersangka dengan berbagai tuduhan. Lucunya, tuduhan-tuduhan yang disangkan itu mayoritas kasus lama. Nampaknya, rezim dan aparat berupaya menangkapi para petinggi GNPF-MUI dengan berbagai cara.

Sumber: Kiblat.net

Bagikan