Disomasi, Dr Fidiansjah Malah Doakan LBH Jakarta dan Pengidap LGBT

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Lembaga Hukum (LBH) Jakarta melayangkan somasi kepada DR. dr. Fidiansjah terkait pernyataannya homoseksual merupakan penyakit jiwa. Menanggapi somasi tersebut, dr. Fidiansjah justru malah balik mendoakan balik kaum homoseksual dan meminta maaf atas pemberian informasi yang benar.

“Permohonan maaf yang kami sampaikan tentu sebagaimana yang mereka juga tuntut, lalu permintaan maaf saya lakukan. Tentu minta maaf bukan sesuatu hal yang menunjukkan mereka benar. Dan permohonan ini sebagai bentuk keberadaban dari manusia yang bertatakrama sebagai mana budi luhur di dalam berbangsa dan bernegara,” terangnya dalam konferensi pers di Sekretariat Gerakan Indonesia Beradab (GIB) Jl. H. Sa’abun No. 20 Warung Jati, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (23/03/2016), Rabu (23/3/2016).

Ia juga mendoakan LBH Jakarta, “Kami doakan LBH Jakarta qq Saudari Veronica Koman agar senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat. Dan semoga Tuhan yang Maha Memberi Petunjuk akan membuka pintu hati nurani LBH Jakarta qq Saudari Veronica Koman untuk senantiasa berbuat baik,” ujarnya.

Fidiansjah juga mendoakan orang-orang yang mengalami musibah, cobaan, dan masalah di bidang seksualitas dalam beragam bentuk, antara lain yang biasa diistilahkan LGBT.

“Insya Allah dengan ikhtiar yang optimal dan saling bekerja sama, bahu-membahu, tolong-menolong untuk membantu mereka, adalah bisa mendapat kesembuhan dengan izin AllahSubhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Berkehendak atas segala sesuatu,” ujarnya.

Konferensi pers itu dihadiri Presidium GIB, Dr. Bagus Riyono, MA; Guru Besar Psikologi, Prof. Dadang Hawari; tim LITBANG GIB, Ihshan Gumilar, MA; dan Ketua PAHAM, Dr. Heru Susetyo.

Prof Dr. Dadang Hawari mengapresiasi sikap Dr Fidiansjah, “Ini luar biasa, bukannya mengkritik balik ini malah memberi maaf. Permasalahnnya kaum LGBT ini ber-Tuhan tidak, suka macetnya kan disitu. Jangan bicara soal agama, kita bicara ilmiah saja. Agama kan ilmiah juga,” tegas Prof Dadang.

Seperti diketahui, Pernyataan Dr. Fidiansjah itu disampaikan pada acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang pada Selasa (16/2/2016) lalu. Pengacara LBH Jakarta, Veronica Kauman menganggap pernyataan Dr. Fidiansjah tersebut tidak mengutip Pedoman Penggologan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) dengan benar.

Reporter: Irfan Yusuf | Editor: Ally Muhammad Abduh | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.