BANDUNG (Jurnalislam.com)–Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menurut Persis, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak mempunyai dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang kuat dan objektif untuk diteruskan pembahasannya menjadi undang-undang.
Malah, tampak nuansa kepentingan politis subjektif dari para pengusulnya ditengarai menghendaki Pancasila menjadi idelogi yang hampa dari nilai-nilai agama.
Karenanya, PP Persis mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai pemegang amanat suara rakyat agar sensitif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat yang dengan keras menolak RUU HIP.
“Segera menghentikan dan membatalkannya dari daftar pembahasan legislasi nasional dan memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih penting dan mendesak bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Ketua Umum PP Persis, KH Aceng Zakaria dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Senin (15/6/2020).
Jika RUU HIP dipaksakan dibahas dan diundangkan tanpa mengindahkan resistensi masyarakat, kata KH Aceng, tentu saja dapat meningkatkan kekecewaan rakyat dan memperluas rasa ketidakpercayaan terhadap Partai Politik maupun lembaga Dewan Perwakilan Rakyat itu sendiri.
“Selain berpotensi menjadi pemantik polemik dan konflik sosial yang dapat memecah belah keutuhan nusa dan bangsa,” pungkasnya.