Dinilai Tak Relevan, JPU Tolak Kivlan Zein Jadi Saksi Ahli AT

Dinilai Tak Relevan, JPU Tolak Kivlan Zein Jadi Saksi Ahli AT

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Pakar tentang PKI, Mayjen (purn) TNI Kivlan Zein ditolak kesaksiannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada lanjutan sidang Ustaz Alfian Tanjung di PN Surabaya, Senin (13/11/2017). JPU mengaku, keterangan Kivlan Zein sesaat menjadi saksi ahli tidak relevan.

“Tidak relevan saksi ahli (Kivlan Zein) yang diajukan oleh pihak Penasehat Hukum (PH),” ungkap JPU di ruang Cakra tempat pengadilan dilakukan.

Tokoh sepuh yang terkenal vokal dalam membahas kebangkitan PKI ini, tidak diberikan pertanyaan oleh JPU sebagai tanda penolakannya.

“Sehingga kami menolak dan kami tidak akan mengajukan pertanyaan kepada pihak saksi ahli,” jelasnya.

Kivlan Zein sengaja dihadirkan oleh tim PH Alfian Tanjung sebagai saksi ahli. Pada keterangannya, ia membenarkan ceramah Alfian Tanjung yang menjadi dasar laporan yang berbuntut panjang itu.

“Realitas saat ini mereka telah duduk didalam pemerintah sehingga mereka berusaha untuk menghapus PKI dari gerakan yang dilarang dalam negara ini,” tegas Kivlan sesaat memberikan kesaksian.

Bagikan