SOLO (Jurnalislam.com)- Dewan Syariah Kota Surakarta melakukan audensi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait sengketa lahan di Taman Sriwedari, Solo yang saat ini dibangun sebuah Masjid oleh Pemkot Surakarta, jum’at, (13/3/2020) sore.
Dalam audensi yang diterima oleh Kepala PN Surakarta Krosbin Lumban Gaol, S.H, Humas Panitera dan juru sita PN Surakarta tersebut, DSKS memberikan dukungan kepada PN Surakarta untuk melakukan eksekusi lahan Sriwedari yang telah dimenangkan oleh pihak Ahli waris RTM Wirjodiningrat.
Sebelumnya, paska putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No. 478/PK/Pdt/2015 tanggal 10 Pebruari 2016 telah selesai dan dimenangkan oleh pihak ahli waris.
Untuk tahap selanjutnya akan ada eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan surat penetapan eksekusi no 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt jo Nomer 31/Pdt G/2011/PN Ska jo Nomor 87/Pdt/2012/PT SMG jo Nomor 3249 K/Pdt/2012 jo Nomor 478/PK/Pdt/2015 tanggal 21 Pebruari 2020.
“Mendukung sepenuhnya langkah langkah konstitusional yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surakarta sebagai Lembaga Yudikatif yang terlepas dari pengaruh Lembaga Eksekutif maupun Lembaga Legeslatif,” kata Humas DSKS Endro Sudarsono kepada jurnalislam usai melakukan audensi.
Ia juga meminta kepada pihak Pemkot Surakarta maupun ahli waris untuk taat kepada hukum dan tidak melakukan tindakan yang melawan konstitusional.
“Meminta kepada Ahli Waris Wiryodiningrat dan Pemerintah Kota Surakarta untuk menghormati hukum dan putusan pengadilan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Endro juga berharap pihak aparat yakni TNI dan Polri untuk ikut melakukan pengamanan sebelum eksekusi, saat eksekusi maupun setelah eksekusi.
“Meminta kepada TNI dan Polri untuk mengamankan eksekusi baik sebelum, saat dan paska eksekusi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, meski putusan pengadilan memenangkan pihak ahli waris atas tanah Taman Sriwedari, Pemkot Surakarta saat ini telah membangun sebuah Masjid Raya di lahan tersebut.
Pemkot Surakarta bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan lahan Pemkot karena masih mempunyai bukti berupa sertifikat HP 40 dan 41.