Di Persidangan, Terdakwa Korupsi Bansos Covid Ungkap Peran Politikus PDIP

Di Persidangan, Terdakwa Korupsi Bansos Covid Ungkap Peran Politikus PDIP

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Terdakwa kasus korupsi bansos covid-19 yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementrian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono mengungkap bahwa Agustri Yogasmara alias Yogas berperan mengurus 400 ribu kuota paket Bansos dari Politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus.

 

Hal ini Adi sampaikan saat dimintai tanggapan keberatan oleh hakim atas keterangan Yogas yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sebetulnya beliau adalah orang yang mewakili mengurus kuota sebanyak 400 ribu,” kata Adi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa Yogas telah berperan dalam pengaturan kuota itu sejak tahap 7-12

“Mulai tahap 7, 8, 9, 10, 11, 12 dari Ihsan Yunus,” kata Adi kemudian.

Mendengar ini, ketua majelis hakim Tipikor Muhammad Damis lantas bertanya dari mana asal rekomendasi kuota tersebut.

“Kuota ini 400 ribu dari mana? Siapa yang merekomendasi?” tanya Hakim Damis.

“Pak Menteri (Mensos Jiari) ke Ihsan Yunus,” jawab Adi.

Sementara, terdakwa lain dalam kasus ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso, dalam keberatannya mengungkapkan bahwa Yogas mengusulkan sejumlah perusahaan penerima paket bansos kepadanya

“Tadi saudara bilang tidak pernah mengusulkan pada saya terkait dengan Andalan Persik, kemudian Indoguardika, Bumi pangadi Digdaya,” kata Matheus.

“Keterangan itu tidak benar?” timpal Hakim Damis kemudian.

“Yang bener beliau mengusulkan pada saya,” jawab Matheus kemudian.

Adapun perusahaan yang Yigas usulkan, kata Matheus, antara lain, PT Pertani, PT Indoguardika, PT Bumi Pangan Digdaya, PT Hamunangan Sude, PT Gkobal Trijaya, dan PT Gemilang Mandiri.

“Terkait usulan itu saja. Karena kaitan saya dengan Pak Yogas beliau mengusulkan perusahaan-perusahaan tersbeut persis setiap tahapnya,” kata Matheus kemudian

Sumber: cnnindonesia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.