Di Filipina Pelaku Paedhofil Dihukum Suntik Mati

Seorang aktifis LSM, Syaiful W. Harahap  dalam tulisannya yang dimuat baranews.co, mengatakan bahwa dulu sorga bagi para paedhofil adalah Filipina, tapi sejak pemerintah Filipina menjalankan hukuman suntik mati bagi pelaku paedhofilia, maka sekarang Indonesia merupakan sorga bagi paedhofil. Benarkah Filipina memberlakukan hukum suntik mati bagi pelaku paedhofil?

Adalah Leo Echegaray (39), seorang pelukis yang ditakdirkan untuk menjadi orang pertama yang dihukum dengan suntik mati di Filipina karena memperkosa anak tirinya yang berusia 10 tahun (sodomi). Echegaray divonis mati oleh pemerintah Filipina pada tahun 1994 atas tindak pidana yang dilakukannya. Ia pun di ekseskusi dengan disuntik mati atau yang dikenal dengan lethal injection pada tanggal 6 Februari 1999 di sebuah ruang eksekusi di penjara baru Bilibid di pinggiran Manila.

Pada tahun 1987 hukuman mati hapus dari hukum Filipina, namun diberlakukan kembali pada tahun 1993. Peraturan baru itu meliputi berbagai kejahatan termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penculikan, kepemilikan senjata api dan perdagangan narkoba.

Menanggapi kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Jakarta International School (JIS) dan di daerah lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Wakil Ketuanya, Maria Advianti menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual pada anak harus dihukum mati.

"Diperlukan hukuman seperti itu karena kejahatan seksual anak sudah menjadi kasus besar," tegasnya seperti ditulis Tempo, Selasa (06/05/2014)

Akankah Indonesia menyusul Filipina? Atau para pelaku tindakan bejad ini hanya akan dipelihara di penjara, sedangkan jiwa korban-korbannya harus terpenjara seumur hidup karena menanggung beban mental yang sangat berat? (amaif)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.