NEW YORK (jurnalislam.com)– Para anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengecam keras serangan Pasukan Dukungan Cepat (RSF) paramiliter terhadap kota Al Fasher di Darfur Utara, Sudan, serta menyatakan keprihatinan mendalam atas meningkatnya kekerasan terhadap warga sipil.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (30/10), DK PBB mengutuk kekejaman yang dilaporkan dilakukan oleh RSF, termasuk eksekusi di tempat, penahanan sewenang-wenang, serta tindakan kekerasan bermotif etnis terhadap penduduk sipil.
Mereka memperingatkan adanya “risiko serius terjadinya kekejaman berskala besar” di kawasan tersebut.
Merujuk pada Resolusi 2736 (2024), Dewan Keamanan menuntut RSF untuk mencabut pengepungan Al Fasher dan segera menghentikan pertempuran. DK PBB juga menegaskan agar semua pihak yang terlibat konflik melindungi warga sipil serta mematuhi hukum humaniter internasional.
“Semua pihak harus menjamin keselamatan personel kemanusiaan, fasilitas, dan aset mereka, serta memastikan akses bantuan tanpa hambatan,” tegas pernyataan DK PBB.
Dewan juga menyerukan agar setiap pelaku pelanggaran terhadap hukum internasional dimintai pertanggungjawaban.
𝗗𝗲𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗚𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗻𝗷𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗗𝗮𝗺𝗮𝗶
DK PBB menegaskan kembali bahwa prioritas utama saat ini adalah gencatan senjata yang berkelanjutan serta proses politik yang inklusif dan dimiliki oleh rakyat Sudan sendiri.
Selain itu, para anggota dewan meminta semua negara untuk menahan diri dari campur tangan eksternal yang dapat memperburuk konflik dan ketidakstabilan di Sudan.
“Dewan Keamanan menolak pembentukan otoritas pemerintahan paralel di wilayah yang dikuasai RSF,” tambah pernyataan tersebut.
RSF, kelompok paramiliter yang terlibat dalam pertempuran sengit dengan tentara Sudan, merebut kota Al Fasher pada Ahad (26/10) setelah mengepung kota itu sejak Mei 2024.
Sejumlah laporan lokal dan internasional menyebutkan adanya pembunuhan massal, penyiksaan, serta pembersihan etnis sistematis yang dilakukan oleh pasukan RSF terhadap warga sipil di kota tersebut. (Bahry)
Sumber: TRT
 
                     
                            