JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kembali mengembangkan kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kali ini sinergi dijalin dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara virtual pada Selasa (06/10). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis.
Amany mengatakan, produk halal merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Bahkan, produk halal kini sangat diminati masyarakat dunia, sehingga negara yang masyarakatnya mayoritas nonmuslim pun serius mengembangkan industri halal.
“Alhamdulillah di New Zeland juga sudah menerapkan prinsip-prinsip penyembelihan halal,” terangnya.
Amany berharap UIN Jakarta dapat ikut berperan mendorong majunya produk halal di Indonesia dengan memperkuat proses sertifikasi halal di Indonesia. “Semoga Indonesia leading dalam halal, dan berlanjut hingga ke negara luar. Dan itu tugas kita bersama untuk menjaganya,” imbuhnya.
Amany mengaku terus mendorong dosen UIN Jakarta untuk turut concern pada jaminan produk halal. Saat ini juga telah terbentuk Pusat Kajian Halal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan tersedia SDM untuk tenaga auditor halal.
Ketua Pusat Kajian Halal UIN Jakarta, Sandra Hermanto, menambahkan, pihaknya siap mendukung penyelenggaraan JPH. Sandra juga siap berpartisipasi dalam pendirian LPH, penyediaan auditor halal dan juga penyelia halal.
Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi niat baik dan upaya UIN Jakarta dalam mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia. Sukoso juga menegaskan bahwa peran serta semua pihak memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah berjalan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019 lalu.
Menurut Sukoso, JPH merupakan tugas besar pemerintah karena cakupan JPH sangat luas, sehingga kerja sama dan peran semua pihak tentu sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan JPH dapat berjalan dengan baik.
Menurut Sukoso, kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kerja sama ini, dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk, misalnya: pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sukoso berharap setelah MoU ditandatangani, segera ada kantin halal di UIN Jakarta.
UU JPH, lanjut Sukoso, mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya. LPH yang dibentuk, lanjut Sukoso, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Sukoso juga mengatakan bahwa HC di perguruan tinggi sangat penting perannya untuk membantu UMKM dalam sertifikasi halal mengingat kondisi UMKM di Indonesia banyak yang masih dalam keterbatasan. “Pelaku UMK banyak yang sangat terbatas. Sehingga halal center tentu dapat berperan membantu UMK,” imbuh Sukoso.
Selain LPH dan HC, Sukoso juga mendorong UIN Jakarta membentuk LSP. “Penting juga bagi perguruan tinggi mendirikan LSP. Saat ini telah ada Keputusan Kemenaker no 266 Tahun 2019 Tanggal 1 Oktober 2019 tentang SKKNI Auditor Halal,” imbuhnya.
Hadir pula pada acara ini Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya dan sejumlah dekan serta dosen di lingkungan UIN Jakarta. Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar jaminan produk halal.