JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah menyoroti video kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (23/2) kemarin. Video tersebut sempat viral di media sosial karena Jokowi melambaikan tangan di tengah kerumunan massa.
“Kalau presiden melambaikan tangan dan terjadi kerumunan masyarakat maka tentunya melanggar Pasal 93 UU Tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana yang disangkakan kepada Habib Rizieq,” kata Alamsyah saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (24/2).
Dengan demikian, kata Alamsyah, polisi harus memanggil Jokowi untuk diperiksa atas pelanggaran protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Tentunya jika jika polisi ingin menegakkan hukum siapapun yang melanggar peraturan harus ditindak tanpa pandang bulu.
“Apabila Polri mau menegakkan hukum seharusnya berdasarkan asas persamaan hak di hadapan hukum maka siapapun yang melanggar peraturan protokol kesehatan harus di tindak oleh polisi tanpa pandang bulu,” Alamsyah menambahkan.
Kemudian, lanjut Alamsyah, kasus kerumunan Jokowi di NTT tersebut akan dijadikan bukti untuk membebaskan kliennya. Ia menegaskan di mata hukum tidak ada perbedaan antara Jokowi sebagai seorang presiden dengan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Sumber: republika.co.id